layananhukum

Contoh Surat Aduan dan Permintaan Fasilitas Hak Asuh Anak

 


Nanga Pinoh, …….. Mei 2022

 

 

 

 

 

 

Yth. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi

Di        -

            Nanga Pinoh

 

 

 

 

Perihal

:

Aduan dan Permintaan Fasilitator Hak Pengasuhan Anak Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Perkara Nomor: xx/Pdt.G/2022/PN.Stg

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Eka Kurnia Chrislianto, berkedudukan di Jalan Karya Sosial, Komp. Permata Permai II, Blok G/H, Nomor H.21, Kabupaten Kuburaya, Telp/Wa: 089666226186, e-mail: lawyerpontianak@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 15 Februari 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Pemberi Kuasa yakni:

Nama

:

Desi Sugiarti

Tempat Tangal Lahir

:

xxxxxx, xx xxxxxx 1992

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Tempat Tinggal

:

Jalan xxxxxx, Gg. xxxxxx, Dusun xxxxx, RT 001/RW 001, Desa xxxxx, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi

Nomor Telepon

:

-

 

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ Pengadu atau Pemohon Fasilitasi.

Bahwa ada pun kronologi permasalah yang Pengadu atau Pemohon Fasilitasi hadapi adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Bahwa pada tanggal 21 April tahun 2022, tepatnya di Hari Kartini, RIZKI (anak) masuk sekolah Pukul 07.30 WIB. Kemudian pada Pukul 10.15 WIB, jadwal anak pulang sekolah. Ayah Tirinya menjemput RIZKI (anak) pulang, akan tetapi sesaat sampai di sekolah RIZKI (anak) sudah tidak ada. Lalu, ayah tirinya pulang ke rumah mengatakan pada Pengadu atau Pemohon Fasilitasi bahwa RIZKI  (anak) tidak ada di sekolah; --------------------------------------------------------------

2.    Bahwa saat itu, Pengadu atau Pemohon Fasilitasi secara Bersama-sama keluarga yang lain langsung melakukan pengecekan ke rumah Koko-nya (Bapak Pengadu atau Pemohon Fasilitasi atau kakeknya RIZKI (anak)), ternyata di rumah koko-nya juga tidak ada. Hingga akhirnya Pengadu atau Pemohon Fasilitasi putuskan untuk mencari RIZKI (anak) keliling masih sekitar di area sekolah dan jalur jalan pulang ke rumah, akan tetapi tidak juga kunjung ditemukan; ---------------------------------------------------------------------

3.    Bahwa selanjutnya Pengadu atau Pemohon Fasilitasi secara bersama-sama pergi ke rumah adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi, karena anaknya juga sekolah di Sekolah Dasar (SD) yang sama dengan RIZKI (anak), dan anaknya bilang bahwa  tidak ada ketemu RIZKI (anak) ketika hendak pulang, karena biasanya mereka berdua saling menunggu; ------------------------------------------------------------------

4.    Bahwa adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi menyarankan untuk menelpon Nenek (keluarga dari ayah kandung RIZKI (anak)- mantan suami Pengadu atau Pemohon Fasilitasi) yang juga mengajar di Sekolah Dasar (SD) tersebut, akhirnya adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi menelpon neneknya dan diangkat oleh suami neneknya (atau kakeknya RIZKI (anak)) dan suaminya bilang tidak tahu, tapi si nenek berbisik ke suaminya dan terdengar oleh adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi, bahwa RIZKI (anak) sudah dijemput bapaknya (mantan suami Pengadu atau Pemohon Fasilitasi). Pengadu atau Pemohon Fasilitasi pun langsung menyuruh adik kandung Pengadu atau Pemohon Fasilitasi untuk menjemput anak saya di sana, tapi mereka tidak ada di rumah;-------------------------------------------------------------------------------

5.    Bahwa Pengadu atau Pemohon Fasilitasi tidak pernah melarang dan mengurangi sedikit pun hak dari mantan suami Pengadu atau Pemohon Fasilitasi – ayah RIZKI (anak) untuk dapat bertemu dengan anak-anak dan selalu memberikan kesempatan pada anak-anak untuk berkomunikasi dengan baik dengan ayah mereka;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6.      Bahwa sudah adanya Putusan Pengadilan Negeri Sintang Perkara Nomor: xx/Pdt.G/2022/PN.Stg yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalam Poin 5 (lima) Amar Putusannya berbunyi, mengadili:

“menyatakan hak asuh anak atas nama:

1.             xxxxx, berusia 12 (dua belas) tahun, jenis kelamin perempuan, lahir di Nanga Pinoh tanggal xx Oktober xxx, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: xxxxxxxxxxxxx yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi tanggal xx Oktober xxxxxxx;

2.             RIZKI, berusia 7 (tujuh) tahun, jenis kelamin laki-laki, lahir di Nanga Pinoh tanggal xx xx 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: xxxxxxxxxx yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi tanggal xxx Agustus xxxx

Berada pada Penggugat (Pengadu atau Pemohon Fasilitasi/ibu) dengan tidak mengurangi hak tergugat (ayah/mantan suami) untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak kami.”

Demikian laporan pengaduan ini dibuat, selanjutnya mohon kiranya kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi untuk dapat memeriksa laporan/pengaduan ini dan memfasilitasi, guna mengambil Tindakan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagaimana Peraturan Bupati Melawi Nomor 46 Tahun 2016 untuk dapat memberikan solusi mengingat Pengadu atau Pemohon Fasilitasi sampai hari ini tidak dapat bertemu dengan anak Pengadu atau Pemohon Fasilitasi yang mana anak Pengadu atau Pemohon Fasilitasi masih kecil dan masih membutuhkan perawatan, perhatian, dan kasih sayang ibunya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

                                                              Hormat,

                                                              Kuasa Hukum Pengadu atau

Pemohon Fasilitasi

 

 

                                                                                 

                                                              Eka Kurnia Chrislianto, S.H.

 

Formulir Isian