Nanga Pinoh, …….. Mei 2022 |
|||
|
|||
|
|||
|
|
|
Yth. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi Di - Nanga Pinoh
|
Perihal |
: |
Aduan dan Permintaan Fasilitator Hak Pengasuhan
Anak Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Perkara Nomor: xx/Pdt.G/2022/PN.Stg
|
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Eka
Kurnia Chrislianto, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang
berkantor di Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Eka Kurnia Chrislianto,
berkedudukan di Jalan Karya Sosial, Komp. Permata Permai II, Blok G/H, Nomor
H.21, Kabupaten Kuburaya, Telp/Wa: 089666226186, e-mail: lawyerpontianak@gmail.com, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Tertanggal 15 Februari 2022, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama serta kepentingan hukum Pemberi Kuasa yakni:
Nama |
: |
Desi Sugiarti |
Tempat Tangal Lahir |
: |
xxxxxx, xx xxxxxx 1992 |
Jenis Kelamin |
: |
Perempuan |
Pekerjaan |
: |
Mengurus Rumah Tangga |
Tempat Tinggal |
: |
Jalan xxxxxx, Gg. xxxxxx, Dusun xxxxx, RT 001/RW
001, Desa xxxxx, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi |
Nomor Telepon |
: |
- |
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------
Pengadu atau Pemohon Fasilitasi.
Bahwa ada pun kronologi permasalah yang Pengadu atau Pemohon Fasilitasi hadapi
adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa pada tanggal
21 April tahun 2022, tepatnya di Hari Kartini, RIZKI (anak) masuk sekolah Pukul
07.30 WIB. Kemudian pada Pukul 10.15 WIB, jadwal anak pulang sekolah. Ayah
Tirinya menjemput RIZKI (anak) pulang, akan tetapi sesaat sampai di sekolah
RIZKI (anak) sudah tidak ada. Lalu, ayah tirinya pulang ke rumah mengatakan
pada Pengadu atau Pemohon Fasilitasi bahwa RIZKI (anak)
tidak ada di sekolah; --------------------------------------------------------------
2. Bahwa saat itu, Pengadu atau Pemohon Fasilitasi secara Bersama-sama keluarga yang lain langsung melakukan pengecekan ke rumah
Koko-nya (Bapak Pengadu atau Pemohon Fasilitasi atau kakeknya RIZKI (anak)), ternyata di rumah
koko-nya juga tidak ada. Hingga akhirnya Pengadu atau Pemohon Fasilitasi putuskan untuk mencari RIZKI
(anak) keliling masih sekitar di area sekolah dan jalur jalan pulang ke rumah, akan
tetapi tidak juga kunjung ditemukan; ---------------------------------------------------------------------
3. Bahwa selanjutnya Pengadu atau Pemohon Fasilitasi secara bersama-sama pergi ke rumah adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi, karena anaknya juga
sekolah di Sekolah Dasar (SD) yang sama dengan RIZKI (anak), dan anaknya bilang
bahwa tidak ada ketemu RIZKI (anak) ketika hendak pulang, karena biasanya mereka berdua saling menunggu; ------------------------------------------------------------------
4. Bahwa adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi menyarankan untuk menelpon Nenek (keluarga dari ayah kandung RIZKI (anak)- mantan
suami Pengadu atau Pemohon Fasilitasi) yang juga mengajar di Sekolah Dasar (SD) tersebut,
akhirnya adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi menelpon neneknya dan diangkat oleh suami
neneknya (atau kakeknya RIZKI (anak)) dan suaminya bilang tidak tahu, tapi si nenek
berbisik ke suaminya dan terdengar oleh adik sepupu Pengadu atau Pemohon Fasilitasi, bahwa RIZKI
(anak) sudah dijemput bapaknya (mantan suami Pengadu atau Pemohon Fasilitasi). Pengadu atau Pemohon Fasilitasi pun langsung menyuruh adik kandung Pengadu atau Pemohon Fasilitasi untuk menjemput anak saya di sana,
tapi mereka tidak ada di rumah;-------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa Pengadu atau Pemohon Fasilitasi tidak pernah melarang dan mengurangi sedikit pun
hak dari mantan suami Pengadu atau Pemohon Fasilitasi – ayah RIZKI (anak) untuk dapat
bertemu dengan anak-anak dan selalu memberikan kesempatan pada anak-anak untuk
berkomunikasi dengan baik dengan ayah mereka;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6.
Bahwa sudah adanya Putusan Pengadilan Negeri Sintang Perkara
Nomor: xx/Pdt.G/2022/PN.Stg yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalam Poin 5 (lima) Amar Putusannya berbunyi,
mengadili:
“menyatakan hak
asuh anak atas nama:
1.
xxxxx,
berusia 12 (dua belas) tahun, jenis kelamin perempuan, lahir di Nanga Pinoh
tanggal xx Oktober xxx, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: xxxxxxxxxxxxx
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi
tanggal xx Oktober xxxxxxx;
2.
RIZKI,
berusia 7 (tujuh) tahun, jenis kelamin laki-laki, lahir di Nanga Pinoh tanggal xx
xx 2014, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: xxxxxxxxxx yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi tanggal xxx
Agustus xxxx
Berada pada Penggugat (Pengadu atau Pemohon Fasilitasi/ibu)
dengan tidak mengurangi hak tergugat (ayah/mantan suami) untuk bertemu dan
berkomunikasi dengan anak kami.”
Demikian laporan pengaduan ini dibuat, selanjutnya mohon
kiranya kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Melawi untuk dapat memeriksa laporan/pengaduan ini
dan memfasilitasi, guna mengambil Tindakan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi
(TUPOKSI) sebagaimana Peraturan Bupati Melawi Nomor 46 Tahun 2016
untuk dapat memberikan solusi mengingat Pengadu atau Pemohon Fasilitasi sampai hari ini tidak
dapat bertemu dengan anak Pengadu atau Pemohon Fasilitasi yang mana anak Pengadu atau Pemohon Fasilitasi masih
kecil dan masih membutuhkan perawatan, perhatian, dan kasih sayang ibunya, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat,
Kuasa
Hukum Pengadu atau
Pemohon Fasilitasi
Eka
Kurnia Chrislianto, S.H.