layananhukum

Biaya Jasa Hukum Eka Kurnia Chrislianto Law Office


Ilustrasi Lawyer Fee


Biaya Jasa Hukum yang diterapkan pada Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Advokat, Pengacara, atau Konsultan Hukum dari Kota Pontianak, bahwa kami menetapkan biaya tergantung pada beberapa faktor, termasuk jumlah waktu yang kami habiskan untuk masalah Anda; kemampuan yang kami miliki, pengalaman, dan marwah profesi (officium nobile); tingkat kesulitan kasus/perkara; hasil yang diperoleh dan laporan berkala atas kasus/perkara yang dihadapi; serta biaya tambahan yang dianggap perlu (the costs involved) sebagaimana jika itu tertuang dalam Perjanjian Tertulis antara Anda (klien) dan kami.

Dinamika lapangan selalu terjadi dan pemberian gambaran yang baik dan benar pada Calon Klien atau Klien selalu menjadi fokus utama kami. Bahwa akan ada faktor-faktor lain, seperti biaya overhead seperti (sewa, utilitas, peralatan kantor (ATK), komputer, dll) yang dapat mempengaruhi biaya yang dikenakan kepada Calon klien atau Klien sehingga Calon Klien atau Klien harus memilih dengan bijak dan memahami dengan baik rincian pengenaan biaya yang dikenakan terhadapnya.

Pengaturan Biaya Paling Umum

Ada beberapa jenis pengaturan biaya secara umum yang kami gunakan dengan tetap mengedepankan Open System berdasarkan asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 KUHPerdata), asas konsensualisme (vide Pasal 1320 KUHPerdata), asas pacta sunt servanda (vide Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata), asas goede trouw (itikad baik) (vide Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata), dan asas kepribdian (vide Pasal 1315 dan Pasal 1340  KUHPerdata), yang bertumpu pada pemahaman dan pengalaman kami dalam menangani serta memenuhi kebutuhan Calon Klien dan Klien. Dengan pertimbangan kami bahwa tetap kami melihat terlebih dahulu pada jenis kasus dan/atau perkara yang Anda hadapi. Pengenaan biaya ini juga relevan dengan metode pembayaran yang akan dilakukan oleh Klien (Anda) ketika kami Anda tunjuk sebagai Advokat atau Kuasa Anda untuk menangani perkara Anda.

Biaya Konsultasi (Consultation Fee)

Bahwa perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa kami membebankan biaya tetap atau per-jam (charge a fixed or hourly fee) untuk pertemuan yang bersifat konsultasi pertama Anda baik secara daring (dalam jaringan/online) atau pun tatap muka, di mana Anda masih akan menentukan apakah kami dapat membantu Anda ataukah Anda sifatnya hanya meminta pendapat hukum atau berkonsultasi saja.

Dalam pengenaan biaya ini kami kenakan dengan hanya beberapa jenis kasus/perkara saja, contohnya seperti Perkara-Perkara atau kasus seperti:

a.       Criminal Law alias Kasus Pidana Umum: Pencurian, Penipuan, Penadahan, dsb.

b.      Civil Law or Private Law or Marital, Divorce Dissolutions, and Inheritance law) - Perkara Perdata Umum dan Khusus: seperti kasus/perkara perceraian, waris, permohonan perubahan nama, penetapan perjanjian perkawinan, penetapan isbat nikah, dsb.

Perlu diketahui bahwa biasanya kami tidak mengenakan biaya konsultasi ketika kami menawarkan layanan konsultasi gratis setiap akhir pekan. Pastikan untuk menanyakan kapan Anda membuat janji dan apakah Anda sudah mengetahui jadwal layanan kami atau tidak, Anda dapat mengisi terlebih dahulu form di sini.

Biaya Kontingensi (Contingency Fee)

Kami membebankan biaya secara kontingensi, itu berarti biaya tersebut didasarkan pada persentase dari sejumlah kasus atau perkara yang diberikan untuk kami tangani berdasaran perkiraan atau pengalaman kami sebelumnya dengan kewajiban bersyarat.  

Jika perkara yang Anda (klien) miliki ternyata tidak sebagaimana rincian yang telah disepakati sebagaimana yang diketahui biaya tersebut sudah dapat diperkirakan akan tetapi kurang oleh karena keadaan yang tidak pasti (uncertainy circumstances) di lapangan, dalam hal ini, Anda dikenakan biaya kontigensi, sepanjang itu tertuang dalam Perjanjian Jasa Hukum yang disepakati oleh Anda dan kami selaku Kuasa Anda. Mengingat, kewajiban yang kemungkinan timbul tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa tertentu di masa yang akan datang. Dengan demikian selama belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut, maka tidak dibebankan. Persentase biaya kontingensi bervariasi secara umum dapat berupa biaya sepertiga dari biaya secara keseluruhan. 

Dalam pengenaan biaya ini kami kenakan dengan hanya beberapa jenis kasus/perkara saja, contohnya seperti Perkara-Perkara atau kasus seperti:

a.       Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property), dsb.

b.      Hukum Perbankan (Banking Law).

Biaya kontingensi hanya berlaku untuk klasifikan kasus tertentu tidak semuanya dikenakan biaya tersebut.

Biaya Tetap (Flat Fee)

Biaya tetap adalah ketika kami membebankan biaya total tertentu yang sudah dirincikan. Kami biasanya menawarkan biaya tetap untuk kasus yang relatif sederhana atau rutin, seperti membuat Perjanjian, Melakukan Pendampingan di Luar Pengadilan, Pembuatan dokumen hukum, dsb. Dan dapat juga untuk penanganan perkara di dalam Pengadilan (Litigasi) sesuai kebutuhan klien.

Biaya/Tarif per jam (Hourly Rate)

Dalam pengenaan biaya/tarif per jam adalah ketika kami akan melakukan penagihan terhadap biaya jasa hukum yang telah kami berikan kepada klien (Anda) untuk setiap jam (atau sebagian dari satu jam). Ketika kami sudah menjelaskan dan bersepakat dengan Anda untuk mengerjakan kasus/perkara Anda yang kami tangani. Misalnya, jika biaya Advokat adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-jam dan Advokat bekerja rata-rata 5 (lima) jam lamanya untuk pekerjaan tertentu, biaya yang dikenakan adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Biaya Referensi (Referral Fee)

Biaya ini adalah biaya ketika kami yang merujuk Anda untuk menggunakan jasa rekan Advokat lain yang merupakan mitra dari kantor kami, kami biasanya meminta sebagian dari total biaya yang Anda bayarkan untuk kasus/perkara tersebut dan tentukan akan disepakati di awal dengan Anda terkait dengan pertanggung jawaban dan laporan berkala dari perkembangan kasus/perkara tersebut. Pengenaan biaya ini tergantung kesepakatan dan sepanjang tidak melanggar Kode Etik dan ketentuan perundang-undangan.

Biaya Retainer (Retainer Fee)

Pengenaan biaya ini dan penggunaan mekanisme ini banyak digunakan oleh Perusahaan-Perusahaan (yang menjadi klien) dimana dalam penggunaan jasa hukum menggunakan  system pembayaran secara berkala, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih (yang kemudian dibuat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama), yang dalam hal ini Perusahaan mendapatkan advice maupun masukan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan (Policies) yang akan atau telah diambil berkaitan dengan perspektif hukum yang akan ditimbulkannya. Namun tidak jarang Advokat hanya memberikan jasa advice saja, untuk penanganan di lapangan biasanya memberikan tarif di luar jasa Retainer yang telah dibayarkan, meskipun harganya pun dapat saja jauh lebih murah dari mereka yang tidak menggunakan jasa Retainer. Namun apabila sudah termasuk (include) dengan menggunakan jasa retainer tidak hanya terbatas pada advice, akan tetapi termasuk pada penanganan problem di lapangan, tentu yang seperti ini jumlah nominal kontraknya pun lebih tinggi (mahal) dari retainer biasa). Singkatnya, Retainer atau Anda di sini sebagai Klien Tetap berdasarkan Jangka Waktu Tertentu, dapat berupa Perseorangan atau Badan Hukum, walau cenderungnya Badan entah Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum atau Badan Usaha yang Berbadan Hukum.  Saat Anda membayar sejumlah biaya, biasanya berdasarkan tarif per jam.

Dalam pengenaan biaya ini kami kenakan dengan hanya beberapa jenis kasus/perkara saja, contohnya seperti Perkara-Perkara atau kasus seperti:

a.       Hukum Perusahaan (Legal Corporate);

b.      Hukum Bisnis (Commercial Law), dsb.

 Biaya Wajib (Statutory Fee)

Biaya yang dalam beberapa kasus/perkara ditetapkan oleh undang-undang, atau pengadilan dapat menetapkan dan menyetujui biaya yang wajib dibayarkan atas jasa yang berikan berdasarkan Hak Retensi. Jenis biaya ini dapat muncul dalam penetapan atau putusan pengadilan, kepailitan, atau proses lainnya.

Bantuan Hukum (Legal Aid)

Kami juga memberikan bantuan secara Cuma-Cuma, tentunya bagi mereka yang memiliki perekonomian di bawah rata-rata dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Kepala Desa atau Kecamatan).

Selain itu apabila dilihat klasifikasi teknis dalam pembayarannya dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian, di antaranya:

1.        Court Fee, biasa disebut juga dengan Biaya Perkara, merupakan pembebanan biaya seperti Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM), Pendaftaran Surat Kuasa dan Gugatan, serta Biaya Panjar Perkara, yang dibebankan kepala Anda (klien);

2.       Lawyer Fee, biasanya disebut juga dengan Biaya Jasa Hukum Profesional Advokat, yang pembayarannya dilakukan di depan (langsung), atau pada saat menandatangani Surat Kuasa dan/atau Surat Perjanjian Jasa Hukum);

3.      Operational Fee, Biaya operasional biasanya dibayarkan pada setiap kali penanganan oleh Advokat, sekali lagi ini berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum yang diteken di awal, baik penanganan di Iuar maupun di dalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan sesuai kebutuhan klien); dan

4.       Success Fee adalah biaya yang dikeluarkan apabila Advokat telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien, akan tetapi tidak semua perkara ada sucess Fee-nya, semuanya kembali ke kesepakatan dari para pihak.

Selanjutnya untuk menghitung berapa sewajarnya membayar jasa Advokat, paling tidak harus melihat beberapa hal yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi atau rendahnya tarif seorang Advokat dalam suatu Kantor Hukum, di antaranya:

1.       Rating/Nama & Jam Terbang Advokat

Rating atau Nama Advokat tentu merupakan hal yang sangat menentukan tarif seorang Advokat, semakin seseorang memiliki Rating dan Nama, mana semakin mahal pula tarif seorang Advokat, biasanya harga berbanding lurus dengan rating dan nama seorang Advokat. Contoh, bagi Advokat yang baru dengan kantor Advokat yang telah lama dan malang melintang menangani berbagai macam perkara, tentulah tarifnya pun akan berbeda antar keduanya. Maka jangan terkejut apabila terdapat Advokat yang tarifnya sampai di luar nalar kita bersama, karena bukan tidak mungkin ia memiliki kualifikasi dan rating yang cukup bagus dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh Klien-kliennya.

2.       Kerumitan Perkara

Setiap Advokat akan memasang tarif sesuai dengan kerumitan dan kebutuhan penanganan sebuah perkara. Semakin rumit dan membutuhkan penanganan yang ekstra, tentu akan berpengaruh terhadap tarif yang akan diberikan seorang Advokat. Contoh misalnya perkara yang tidak hanya bernuansa Pidana, akan tetapi juga bersinggungan atau mengandung unsur-unsur Keperdataan atau bahkan Tata Usaha Negara. Hal yang demikian tentu akan mempengaruhi penanganan yang lebih ekstra, mengingat seorang Advokat akan mengusahakannya tidak hanya pada satu institusi, akan tetapi pada institusi lainnya yang berkenaan dengan problem hukum yang dihadapi oleh kliennya.

3.       Kedudukan dan Tempat Tinggal Advokat

Tempat tinggal dan kedudukan Advokat menjadi salah satu pertimbangan mahal atau tidaknya tarif Advokat. Contoh misalnya seorang Advokat berkedudukan di Pontianak, akan tetapi ia harus menyelesaikan perkara di daerah Sintang atau Sambas, maka tentu akan membutuhkan dana ekstra, minimal untuk transportasi atau biaya operasional yang mengharuskan ia datang untuk menyelesaikan perkaranya di daerah Sintang atau Sambas misalnya. Selain itu jarak juga berhubungan dengan tenaga yang harus dikeluarkan oleh Advokat, sehingga biasanya seorang Advokat akan memberikan tarif lebih apabila harus menangani masalah-masalah yang memiliki jarak cukup jauh dari kedudukan dan tempat tinggal Advokat tersebut.

4.       Perekonomian Klien

Tentu seorang Advokat tidak akan menafikan tingkat kemampuan perekonomian dari Klien. Tidak sedikit bagi seorang Advokat memberikan tarif di bawah rata-rata atau bahkan secara Cuma-Cuma hanya karena berkeinginan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh seorang yang tidak mampu atau tingkat perekonomiannya di bawah rata-rata. Namun tidak jarang pula Advokat yang memberikan tarif yang sangat fantastis bagi mereka-mereka yang memiliki tingkat perekonomian di atas rata-rata misalnya, tentunya sesuai dengan tingkat kerumitan masalah yang dihadapinya dan jam terbangnya tadi.

5.       Spesialisasi Advokat

Sama halnya dengan dokter, seorang Advokat yang menekuni bidang tertentu dan ahli pada bidangnya akan lebih mudah menyelesaikan pada bidang yang ditekuninya. Semakin spesialis seorang Advokat maka tentu akan mahal pula tarif yang diberikannya, tentunya terhadap bidang yang sesuai atau menjadi spesialisasinya. Misalnya seorang Advokat yang menekuni perkara-perkara yang berkaitang dengan Kepemiluan, maka tentu ia akan memasang tarif yang berbeda atau cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Advokat Hukum yang biasa menangani perkara-perkara keperdataan misalnya.

Contoh Penghitungan Tarif Advokat pada Eka Kurnia Chrislianto Law Office:

1.        Bahwa Seorang/Korporasi akan menggunakan Jasa Advokat, untuk mengurus masalah Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan;

2.       Bahwa tentu terdapat beberapa biaya yang wajib dikeluarkan dikarenakan memang telah ditentukan oleh Pengadilan dalam perkara Perdata/TUN. Misalnya, Biaya Pendaftaran & Biaya Pengiriman berkas-berkas perkara yang bergantung pada jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 (tiga) Orang/Korporasi, maka apabila setiap Tergugat dibebankan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) maka apabila 3 (tiga) Orang total keseluruhan adalah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

3.      Bahwa kemudian misalnya dalam mengurus perkara Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan, biasanya minimal 14 kali sidang, maka apabila Operasional Fee yang disepakati adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali sidang, maka harus disedikan minimal Rp. 28.000.000,-  (dua puluh delapan juta rupiah);

4.       Bahwa berkenaan dengan biaya Lawyer Fee misalnya disepakati misalnya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

5.       Bahwa biaya jasa keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee) = Rp. 4.500.000,- +Rp. 28.000.000,- + Rp. 25.000.000,- = Rp. 57.500.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

6.      Bahwa hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum adalah 3 (tiga) point di antaranya (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee), di luar Succes Fee apabila berhasil menangani sebuah perkara;

7.       Bahwa biaya-biaya di atas bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat digunakan, pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Advokat dengan Klien.

Berikut Informasi Layanan Kami: Link. Dan ini area praktik kami dan layanan-layanan kami yang Anda dapat buka. Contoh rincian penghitung Biaya Advokat kami bisa dilihat sini. (Contoh Penghitungan Biaya Advokat di Kota Pontianak)

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian