Ilustrasi Lawyer Fee |
Biaya Jasa Hukum yang diterapkan pada Kantor
Hukum Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Advokat, Pengacara, atau Konsultan
Hukum dari Kota Pontianak, bahwa kami menetapkan biaya tergantung pada beberapa
faktor, termasuk jumlah waktu yang kami habiskan untuk masalah Anda; kemampuan
yang kami miliki, pengalaman, dan marwah profesi (officium nobile);
tingkat kesulitan kasus/perkara; hasil yang diperoleh dan laporan berkala
atas kasus/perkara yang dihadapi; serta biaya tambahan yang dianggap
perlu (the costs involved) sebagaimana jika itu tertuang dalam
Perjanjian Tertulis antara Anda (klien) dan kami.
Dinamika lapangan selalu terjadi dan pemberian
gambaran yang baik dan benar pada Calon Klien atau Klien selalu menjadi fokus
utama kami. Bahwa akan ada faktor-faktor lain, seperti biaya overhead seperti
(sewa, utilitas, peralatan kantor (ATK), komputer, dll) yang dapat mempengaruhi
biaya yang dikenakan kepada Calon klien atau Klien sehingga Calon Klien atau
Klien harus memilih dengan bijak dan memahami dengan baik rincian pengenaan
biaya yang dikenakan terhadapnya.
Pengaturan Biaya Paling Umum
Ada beberapa jenis pengaturan biaya secara umum yang
kami gunakan dengan tetap mengedepankan Open System berdasarkan
asas kebebasan berkontrak (vide Pasal 1338 KUHPerdata),
asas konsensualisme (vide Pasal 1320 KUHPerdata),
asas pacta sunt servanda (vide Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata), asas goede trouw (itikad baik) (vide Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata), dan asas kepribdian (vide Pasal
1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata), yang
bertumpu pada pemahaman dan pengalaman kami dalam menangani serta memenuhi
kebutuhan Calon Klien dan Klien. Dengan pertimbangan kami bahwa tetap kami
melihat terlebih dahulu pada jenis kasus dan/atau perkara yang Anda
hadapi. Pengenaan biaya ini juga relevan dengan metode pembayaran yang
akan dilakukan oleh Klien (Anda) ketika kami Anda tunjuk sebagai Advokat atau
Kuasa Anda untuk menangani perkara Anda.
Biaya Konsultasi (Consultation Fee)
Bahwa perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa kami
membebankan biaya tetap atau per-jam (charge a fixed or hourly fee) untuk
pertemuan yang bersifat konsultasi pertama Anda baik secara daring (dalam
jaringan/online) atau pun tatap muka, di mana Anda masih akan menentukan apakah
kami dapat membantu Anda ataukah Anda sifatnya hanya meminta pendapat hukum
atau berkonsultasi saja.
Dalam pengenaan biaya ini kami kenakan dengan hanya
beberapa jenis kasus/perkara saja, contohnya seperti Perkara-Perkara atau kasus
seperti:
a.
Criminal
Law alias Kasus Pidana Umum:
Pencurian, Penipuan, Penadahan, dsb.
b.
Civil Law or
Private Law or Marital, Divorce Dissolutions, and Inheritance law) - Perkara Perdata Umum dan Khusus:
seperti kasus/perkara perceraian, waris, permohonan perubahan nama, penetapan
perjanjian perkawinan, penetapan isbat nikah, dsb.
Perlu diketahui bahwa biasanya kami tidak mengenakan
biaya konsultasi ketika kami menawarkan layanan konsultasi gratis setiap akhir
pekan. Pastikan untuk menanyakan kapan Anda membuat janji dan apakah Anda
sudah mengetahui jadwal layanan kami atau tidak, Anda dapat mengisi terlebih
dahulu form di
sini.
Biaya Kontingensi (Contingency Fee)
Kami membebankan biaya secara kontingensi, itu berarti
biaya tersebut didasarkan pada persentase dari sejumlah kasus atau perkara yang
diberikan untuk kami tangani berdasaran perkiraan atau pengalaman kami
sebelumnya dengan kewajiban bersyarat.
Jika perkara yang Anda (klien) miliki ternyata tidak
sebagaimana rincian yang telah disepakati sebagaimana yang diketahui biaya
tersebut sudah dapat diperkirakan akan tetapi kurang oleh karena keadaan yang
tidak pasti (uncertainy circumstances) di lapangan, dalam hal ini,
Anda dikenakan biaya kontigensi, sepanjang itu tertuang dalam Perjanjian Jasa
Hukum yang disepakati oleh Anda dan kami selaku Kuasa Anda. Mengingat,
kewajiban yang kemungkinan timbul tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu
peristiwa tertentu di masa yang akan datang. Dengan demikian selama belum
terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut, maka tidak
dibebankan. Persentase biaya kontingensi bervariasi secara umum dapat berupa
biaya sepertiga dari biaya secara keseluruhan.
Dalam pengenaan biaya ini kami kenakan dengan hanya
beberapa jenis kasus/perkara saja, contohnya seperti Perkara-Perkara atau kasus
seperti:
a.
Hukum Pertanahan
dan Perumahan (Land and Property), dsb.
b.
Hukum Perbankan (Banking
Law).
Biaya kontingensi hanya berlaku untuk klasifikan kasus
tertentu tidak semuanya dikenakan biaya tersebut.
Biaya Tetap (Flat Fee)
Biaya tetap adalah ketika kami membebankan biaya total
tertentu yang sudah dirincikan. Kami biasanya menawarkan biaya tetap untuk
kasus yang relatif sederhana atau rutin, seperti membuat Perjanjian, Melakukan
Pendampingan di Luar Pengadilan, Pembuatan dokumen hukum, dsb. Dan dapat juga
untuk penanganan perkara di dalam Pengadilan (Litigasi) sesuai kebutuhan klien.
Biaya/Tarif per jam (Hourly Rate)
Dalam pengenaan biaya/tarif per jam adalah ketika kami
akan melakukan penagihan terhadap biaya jasa hukum yang telah kami berikan
kepada klien (Anda) untuk setiap jam (atau sebagian dari satu jam). Ketika kami
sudah menjelaskan dan bersepakat dengan Anda untuk mengerjakan kasus/perkara
Anda yang kami tangani. Misalnya, jika biaya Advokat adalah Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah) per-jam dan Advokat bekerja rata-rata 5 (lima)
jam lamanya untuk pekerjaan tertentu, biaya yang dikenakan adalah Rp.
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Biaya Referensi (Referral Fee)
Biaya ini adalah biaya ketika kami yang merujuk Anda
untuk menggunakan jasa rekan Advokat lain yang merupakan mitra dari kantor
kami, kami biasanya meminta sebagian dari total biaya yang Anda bayarkan untuk
kasus/perkara tersebut dan tentukan akan disepakati di awal dengan Anda terkait
dengan pertanggung jawaban dan laporan berkala dari perkembangan kasus/perkara
tersebut. Pengenaan biaya ini tergantung kesepakatan dan sepanjang tidak
melanggar Kode Etik dan ketentuan perundang-undangan.
Biaya Retainer (Retainer Fee)
Pengenaan biaya ini dan penggunaan mekanisme ini
banyak digunakan oleh Perusahaan-Perusahaan (yang menjadi klien) dimana dalam
penggunaan jasa hukum menggunakan system pembayaran secara berkala,
biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih (yang kemudian dibuat dalam
bentuk Surat Perjanjian Kerjasama), yang dalam hal ini Perusahaan
mendapatkan advice maupun masukan berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan (Policies) yang akan atau telah diambil berkaitan
dengan perspektif hukum yang akan ditimbulkannya. Namun tidak jarang Advokat
hanya memberikan jasa advice saja, untuk penanganan di
lapangan biasanya memberikan tarif di luar jasa Retainer yang telah dibayarkan,
meskipun harganya pun dapat saja jauh lebih murah dari mereka yang tidak
menggunakan jasa Retainer. Namun apabila sudah termasuk (include) dengan
menggunakan jasa retainer tidak hanya terbatas pada advice, akan
tetapi termasuk pada penanganan problem di lapangan, tentu
yang seperti ini jumlah nominal kontraknya pun lebih tinggi (mahal) dari
retainer biasa). Singkatnya, Retainer atau Anda di sini sebagai Klien Tetap
berdasarkan Jangka Waktu Tertentu, dapat berupa Perseorangan atau Badan Hukum,
walau cenderungnya Badan entah Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum atau Badan
Usaha yang Berbadan Hukum. Saat Anda membayar sejumlah biaya, biasanya
berdasarkan tarif per jam.
Dalam pengenaan biaya ini kami kenakan dengan hanya
beberapa jenis kasus/perkara saja, contohnya seperti Perkara-Perkara atau kasus
seperti:
a.
Hukum Perusahaan
(Legal Corporate);
b.
Hukum Bisnis (Commercial
Law), dsb.
Biaya Wajib (Statutory Fee)
Biaya yang dalam beberapa kasus/perkara ditetapkan
oleh undang-undang, atau pengadilan dapat menetapkan dan menyetujui biaya yang
wajib dibayarkan atas jasa yang berikan berdasarkan Hak Retensi. Jenis
biaya ini dapat muncul dalam penetapan atau putusan pengadilan, kepailitan,
atau proses lainnya.
Bantuan Hukum (Legal Aid)
Kami juga memberikan bantuan secara Cuma-Cuma,
tentunya bagi mereka yang memiliki perekonomian di bawah rata-rata dengan
berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya salah satu persyaratan yang
harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Kepala
Desa atau Kecamatan).
Selain itu apabila dilihat klasifikasi teknis dalam
pembayarannya dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian, di antaranya:
1.
Court Fee, biasa disebut juga dengan Biaya Perkara, merupakan
pembebanan biaya seperti Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM), Pendaftaran Surat
Kuasa dan Gugatan, serta Biaya Panjar Perkara, yang dibebankan kepala Anda
(klien);
2.
Lawyer Fee, biasanya disebut juga dengan Biaya Jasa Hukum
Profesional Advokat, yang pembayarannya dilakukan di depan (langsung), atau
pada saat menandatangani Surat Kuasa dan/atau Surat Perjanjian Jasa Hukum);
3.
Operational
Fee, Biaya operasional biasanya
dibayarkan pada setiap kali penanganan oleh Advokat, sekali lagi ini
berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum yang diteken di awal, baik penanganan di Iuar
maupun di dalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan
sesuai kebutuhan klien); dan
4.
Success Fee adalah biaya yang dikeluarkan apabila Advokat
telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien, akan
tetapi tidak semua perkara ada sucess Fee-nya, semuanya kembali ke kesepakatan
dari para pihak.
Selanjutnya untuk menghitung berapa sewajarnya
membayar jasa Advokat, paling tidak harus melihat beberapa hal yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi atau rendahnya
tarif seorang Advokat dalam suatu Kantor Hukum, di antaranya:
1.
Rating/Nama
& Jam Terbang Advokat
Rating atau Nama Advokat tentu merupakan hal yang
sangat menentukan tarif seorang Advokat, semakin seseorang memiliki Rating dan
Nama, mana semakin mahal pula tarif seorang Advokat, biasanya harga berbanding
lurus dengan rating dan nama seorang Advokat. Contoh, bagi Advokat yang baru
dengan kantor Advokat yang telah lama dan malang melintang menangani berbagai
macam perkara, tentulah tarifnya pun akan berbeda antar keduanya. Maka jangan
terkejut apabila terdapat Advokat yang tarifnya sampai di luar nalar kita
bersama, karena bukan tidak mungkin ia memiliki kualifikasi dan rating yang
cukup bagus dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh Klien-kliennya.
2.
Kerumitan
Perkara
Setiap Advokat akan memasang tarif sesuai dengan
kerumitan dan kebutuhan penanganan sebuah perkara. Semakin rumit dan
membutuhkan penanganan yang ekstra, tentu akan berpengaruh terhadap tarif yang
akan diberikan seorang Advokat. Contoh misalnya perkara yang tidak hanya
bernuansa Pidana, akan tetapi juga bersinggungan atau mengandung unsur-unsur
Keperdataan atau bahkan Tata Usaha Negara. Hal yang demikian tentu akan
mempengaruhi penanganan yang lebih ekstra, mengingat seorang Advokat akan
mengusahakannya tidak hanya pada satu institusi, akan tetapi pada institusi
lainnya yang berkenaan dengan problem hukum yang dihadapi oleh kliennya.
3.
Kedudukan
dan Tempat Tinggal Advokat
Tempat tinggal dan kedudukan Advokat menjadi salah
satu pertimbangan mahal atau tidaknya tarif Advokat. Contoh misalnya seorang
Advokat berkedudukan di Pontianak, akan tetapi ia harus menyelesaikan perkara
di daerah Sintang atau Sambas, maka tentu akan membutuhkan dana ekstra, minimal
untuk transportasi atau biaya operasional yang mengharuskan ia datang untuk
menyelesaikan perkaranya di daerah Sintang atau Sambas misalnya. Selain itu
jarak juga berhubungan dengan tenaga yang harus dikeluarkan oleh Advokat, sehingga
biasanya seorang Advokat akan memberikan tarif lebih apabila harus menangani
masalah-masalah yang memiliki jarak cukup jauh dari kedudukan dan tempat
tinggal Advokat tersebut.
4.
Perekonomian
Klien
Tentu seorang Advokat tidak akan menafikan tingkat
kemampuan perekonomian dari Klien. Tidak sedikit bagi seorang Advokat
memberikan tarif di bawah rata-rata atau bahkan secara Cuma-Cuma hanya karena
berkeinginan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh seorang yang
tidak mampu atau tingkat perekonomiannya di bawah rata-rata. Namun tidak jarang
pula Advokat yang memberikan tarif yang sangat fantastis bagi mereka-mereka
yang memiliki tingkat perekonomian di atas rata-rata misalnya, tentunya sesuai
dengan tingkat kerumitan masalah yang dihadapinya dan jam terbangnya tadi.
5.
Spesialisasi
Advokat
Sama halnya dengan dokter, seorang Advokat yang
menekuni bidang tertentu dan ahli pada bidangnya akan lebih mudah menyelesaikan
pada bidang yang ditekuninya. Semakin spesialis seorang Advokat maka tentu akan
mahal pula tarif yang diberikannya, tentunya terhadap bidang yang sesuai atau
menjadi spesialisasinya. Misalnya seorang Advokat yang menekuni perkara-perkara
yang berkaitang dengan Kepemiluan, maka tentu ia akan memasang tarif yang
berbeda atau cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Advokat Hukum yang biasa
menangani perkara-perkara keperdataan misalnya.
Contoh Penghitungan Tarif Advokat pada Eka
Kurnia Chrislianto Law Office:
1.
Bahwa
Seorang/Korporasi akan menggunakan Jasa Advokat, untuk mengurus masalah
Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan;
2.
Bahwa tentu
terdapat beberapa biaya yang wajib dikeluarkan dikarenakan memang telah
ditentukan oleh Pengadilan dalam perkara Perdata/TUN. Misalnya, Biaya
Pendaftaran & Biaya Pengiriman berkas-berkas perkara yang bergantung pada
jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 (tiga) Orang/Korporasi, maka
apabila setiap Tergugat dibebankan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah) maka apabila 3 (tiga) Orang total keseluruhan adalah Rp.
4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
3.
Bahwa kemudian
misalnya dalam mengurus perkara Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan,
biasanya minimal 14 kali sidang, maka apabila Operasional Fee yang
disepakati adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali sidang,
maka harus disedikan minimal Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
4.
Bahwa berkenaan
dengan biaya Lawyer Fee misalnya disepakati misalnya Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
5.
Bahwa biaya jasa
keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional +
Biaya Lawyer Fee) = Rp. 4.500.000,- +Rp. 28.000.000,- + Rp. 25.000.000,-
= Rp. 57.500.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
6.
Bahwa hal penting
yang harus diperhatikan dalam menentukan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum
adalah 3 (tiga) point di antaranya (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer
Fee), di luar Succes Fee apabila berhasil menangani sebuah perkara;
7.
Bahwa biaya-biaya
di atas bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat
digunakan, pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Advokat dengan
Klien.
Berikut Informasi Layanan Kami: Link. Dan
ini area
praktik kami dan layanan-layanan kami yang
Anda dapat buka. Contoh rincian penghitung Biaya Advokat kami bisa dilihat
sini. (Contoh
Penghitungan Biaya Advokat di Kota Pontianak)
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.