layananhukum

Begini Aturan OSS yang Baru

Dalam catatan Bank Dunia (World Bank), Ease of Doing Business (kemudahan berusaha/kemudahan berbisnis) adalah alat berharga yang dapat digunakan pemerintah untuk merancang kebijakan regulasi yang baik dan sehat. Dengan memberikan cara kepada pembuat kebijakan untuk mengukur kemajuan, ini merangsang debat kebijakan, baik dengan mengungkap tantangan potensial maupun dengan mengidentifikasi praktik yang baik dan pembelajaran. Penting untuk dicatat bahwa Ease of Doing Business tidak dimaksudkan sebagai panduan investasi, melainkan ukuran kemudahan berbisnis. Calon investor mempertimbangkan banyak faktor lain, seperti kualitas keseluruhan lingkungan bisnis ekonomi dan daya saing nasionalnya, stabilitas makroekonomi, perkembangan sistem keuangan, ukuran pasar, supremasi hukum, dan kualitas angkatan kerja.[1]

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, yang mana telah mencabut aturan sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,  dengan pendekatan menggunakan sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

Alur Perizinan Usaha

Bagaimana alur penerbitan izin usaha secara umum melalui OSS-RBA? Pertama, pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) (vide Pasal 174 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor (vide Pasal 174 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko); baik WNI maupun WNA harus memiliki surel aktif untuk membuat akun dan juga untuk kepentingan perubahan data hak akses di platform OSS-RBA. (vide Pasal 175 ayat (2) huruf d jo. Pasal 171 jo. Pasal 169 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha. NIB sendiri adalah kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB mencakup data: profil; permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, KBLI, dan lokasi usaha. (vide Pasal 1 Angka 12 jo. Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Sistem OSS-RBA kemudian akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.

Tingkat Risiko Usaha

Tingkat Risiko Usaha dalam OSS-RBA dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, di antaranya:

1)       Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;

2)      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;

3)      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;

4)      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. (vide Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga membagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan Usaha besar (vide Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, terutama untuk yang berisiko tinggi wajib ada izin, Izin sebagaimana dimaksud  wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Lalu, kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut. (vide Pasal 176 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Layanan OSS-RBA, Perizinan berusaha dalam OSS-RBA dapat digunakan untuk:

1)       Layanan penerbitan perizinan berusaha; dan 

2)      Layanan fasilitas penanaman modal. (vide Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal)

Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi:

1)       Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko;

2)      Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK);

3)      Pengembangan usaha;

4)      Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha. (vide Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal)

Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA menyediakan fasilitas fiskal dan non fiskal. Fasilitas fiskal ini mencakup layanan berupa: (vide Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal)

1)       Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor;

2)      Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;

3)      Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan;

4)      Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;

5)      Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di indonesia;

6)      Pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan

7)       Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. (vide Pasal 4 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal)

Sektor Usaha OSS-RBA OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha, diantaranya: Kelautan dan perikanan Pertanian Lingkungan hidup dan kehutanan Energi dan sumber daya mineral Ketenaganukliran; Perindustrian; Perdagangan; Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; Transportasi; kesehatan, obat dan makanan; Pendidikan dan kebudayaan; Pariwisata; Keagamaan; Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; Pertahanan dan keamanan; Ketenagakerjaan; Keuangan. (vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal)

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Yang menarik dari OSS RBA ini adalah Penerapan KBLI 2020 yang mana adalah pedoman klasifikasi bidang usaha yang dikeluarkan ole BPS pada tahun 2020 yang menggantikan KBLI 2017. Pada KBLI 2020 terdapat penyempurnaan KBLI dan penambahan KBLI baru sebanyak 169 KBLI, salah satunya yang baru adalah Aktivasi Konten Kreatif yang mewadahi para pelaku usaha industri konten kreatif seperti youtuber dan artis instagram serta pelaku usaha berbasis internet.

Sebagai langkah mengenal OSS RBA, Pada KBLI 2020 ini juga dilakukan perbaikan serta peleburan beberapa KBLI 2017 seperti KBLI tentang Apotek serta KBLI tentang perkebunan yang harus jadi satu dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Bagi perusahaan yang telah berdiri dan sudah memiliki NIB bisa langsung melakukan akta perubahan untuk menyesuaikan dengan KBLI 2020 yang terbaru.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] World Bank Group, “Doing Business”, Washington DC; International Bank for Reconstruction and Development / The World Bank, 2020), vii.

Formulir Isian