Dalam catatan Bank Dunia (World Bank), Ease
of Doing Business (kemudahan berusaha/kemudahan berbisnis) adalah alat
berharga yang dapat digunakan pemerintah untuk merancang kebijakan regulasi
yang baik dan sehat. Dengan memberikan cara kepada pembuat kebijakan untuk
mengukur kemajuan, ini merangsang debat kebijakan, baik dengan mengungkap
tantangan potensial maupun dengan mengidentifikasi praktik yang baik dan
pembelajaran. Penting untuk dicatat bahwa Ease of Doing Business tidak
dimaksudkan sebagai panduan investasi, melainkan ukuran kemudahan berbisnis.
Calon investor mempertimbangkan banyak faktor lain, seperti kualitas
keseluruhan lingkungan bisnis ekonomi dan daya saing nasionalnya, stabilitas
makroekonomi, perkembangan sistem keuangan, ukuran pasar, supremasi hukum, dan
kualitas angkatan kerja.[1]
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah
telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing
Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui
satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan
Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko,
yang mana telah mencabut aturan sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik, dengan pendekatan menggunakan sistem
elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan
usaha.
OSS-RBA atau Online Single Submission
Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan
Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai
namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku
usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk
Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB
sekaligus izin usaha.
Alur Perizinan Usaha
Bagaimana alur penerbitan izin usaha secara umum
melalui OSS-RBA? Pertama, pelaku usaha mendaftar melalui situs web
OSS-RBA supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.
Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) (vide Pasal 174 huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), sedangkan untuk warga negara asing
(WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor (vide Pasal
174 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko); baik WNI maupun
WNA harus memiliki surel aktif untuk membuat akun dan juga untuk kepentingan
perubahan data hak akses di platform OSS-RBA. (vide Pasal
175 ayat (2) huruf d jo. Pasal 171 jo. Pasal
169 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan
nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB.
Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang
sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah
yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha. NIB sendiri adalah
kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB mencakup
data: profil; permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, KBLI, dan lokasi
usaha. (vide Pasal 1 Angka 12 jo. Pasal
177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Sistem OSS-RBA kemudian akan memverifikasi pengajuan
dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan
mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika
statusnya kurang lengkap.
Tingkat Risiko Usaha
Tingkat Risiko Usaha dalam OSS-RBA dikelompokkan
berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4
tingkatan, di antaranya:
1)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko rendah;
2)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko menengah rendah;
3)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko menengah tinggi;
4)
Kegiatan usaha
dengan tingkat risiko tinggi. (vide Pasal 10 ayat (1) dan (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko)
Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA
juga membagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni Usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM), dan Usaha besar (vide Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko).
Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala
menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA.
Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan
pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai
kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha
berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, terutama
untuk yang berisiko tinggi wajib ada izin, Izin sebagaimana dimaksud wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Lalu,
kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar
dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut. (vide Pasal
176 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Layanan OSS-RBA, Perizinan berusaha dalam OSS-RBA
dapat digunakan untuk:
1)
Layanan
penerbitan perizinan berusaha; dan
2)
Layanan fasilitas
penanaman modal. (vide Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal)
Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan
perizinan berusaha meliputi:
1)
Penerbitan
perizinan berusaha berbasis risiko;
2)
Penerbitan
perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK);
3)
Pengembangan
usaha;
4)
Merger,
konsolidasi, dan likuidasi usaha. (vide Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal)
Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA
menyediakan fasilitas fiskal dan non fiskal. Fasilitas fiskal ini mencakup
layanan berupa: (vide Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal)
1)
Fasilitas
pembebasan bea masuk atas impor;
2)
Fasilitas pajak
penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu;
3)
Fasilitas
pengurangan pajak penghasilan badan;
4)
Fasilitas
pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk
penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu pada KEK;
5)
Fasilitas
pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan
tertentu di indonesia;
6)
Pemberian
pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
7)
Pemberian
fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. (vide Pasal
4 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Fasilitas Penanaman Modal)
Sektor Usaha OSS-RBA OSS-RBA ini berlaku bagi 17
sektor usaha, diantaranya: Kelautan dan perikanan Pertanian Lingkungan hidup
dan kehutanan Energi dan sumber daya mineral Ketenaganukliran; Perindustrian;
Perdagangan; Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; Transportasi; kesehatan, obat
dan makanan; Pendidikan dan kebudayaan; Pariwisata; Keagamaan; Pos,
telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; Pertahanan
dan keamanan; Ketenagakerjaan; Keuangan. (vide Pasal 5 ayat
(1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Fasilitas Penanaman Modal)
OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu,
pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem
OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil),
Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata
ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk
izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di
OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM).
Yang menarik dari OSS RBA ini adalah Penerapan KBLI
2020 yang mana adalah pedoman klasifikasi bidang usaha yang dikeluarkan ole BPS
pada tahun 2020 yang menggantikan KBLI 2017. Pada KBLI 2020 terdapat
penyempurnaan KBLI dan penambahan KBLI baru sebanyak 169 KBLI, salah satunya
yang baru adalah Aktivasi Konten Kreatif yang mewadahi para pelaku usaha
industri konten kreatif seperti youtuber dan artis instagram serta pelaku usaha
berbasis internet.
Sebagai langkah mengenal OSS RBA, Pada KBLI 2020 ini
juga dilakukan perbaikan serta peleburan beberapa KBLI 2017 seperti KBLI
tentang Apotek serta KBLI tentang perkebunan yang harus jadi satu dengan
industri pengolahan hasil perkebunan. Bagi perusahaan yang telah berdiri dan
sudah memiliki NIB bisa langsung melakukan akta perubahan untuk menyesuaikan
dengan KBLI 2020 yang terbaru.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.
[1] World Bank Group, “Doing Business”, Washington DC; International Bank for Reconstruction and Development / The World Bank, 2020), vii.