layananhukum

Bagaimana Cara Kerja Seorang Pengacara?

Ilustrasi Profesi Pengacara

Dalam taraf tertentu, tak harus dapat dipahami saat Anda membaca ini. Saya hanya ingin mengatakan bahwa hukum cocok untuk dikarakterisasi sebagai dunia yang membentuk struktur konseptualnya sendiri.

Daftar “fakta” yang dapat diterima di pengadilan berbeda dari fakta yang biasa kita pikirkan dan/atau dari fakta sains. Penalaran tentang fakta-fakta ini yang kemudian dapat diterima atau sah secara hukum berbeda dari jenis penalaran yang kita terima dalam kehidupan sehari-hari sebagai sesuatu yang kita sebut dengan rasionalitas.

Ruang sidang adalah sebuah pengaturan buatan (an artificial setting), layaknya laboratorium, dan, seperti halnya laboratorium, pelatihan khusus (special training) diperlukan untuk memahami sepenuhnya apa yang terjadi di dalamnya.

Konsep dasar, seperti “pertanggung jawaban” (toereken-baarheid) mirip dengan konsep yang digunakan dalam pengaturan non-hukum, tetapi berbeda dari yang dimaksud dalam ruang pembahasan tertentu, seperti yang sering membuat para pemohon/penggugat/tersangka/terdakwa tidak akan selalu dapat mendapatkan apa yang mereka inginkan bahkan berujung kekecewaan.

Ada keunikan dalam penalaran hukum, pertimbangan hukum, dan koneksitasnya dengan kepalsuan dunia yang diungkapkan oleh mereka yang kemudian itu menjadi bagian dari pengalaman setiap calon pengacara.

Ya, mereka yang tidak bisa belajar untuk berpikir layaknya seorang pengacara tidak akan pernah bisa menjadi pengacara. Tetapi fakta perbedaan antara penalaran hukum dan bentuk-bentuk penalaran lainnya terus-menerus hadir, berkembang bahkan untuk pengacara itu sendiri.

Sebagian besar waktu pengacara digunakan untuk menjelaskan kepada klien mereka bahwa perbedaan antara apa yang, menurut ungkapan klien, adil, adil atau benar dan apa yang adil, adil atau benar di mata hukum tidak selalu seperti apa yang klien pahami dalam ruang berpikirnya sendiri.

Ada kesulitan dengan karakterisasi hukum sebagai "dunia" yang terpisah. Dimana lingkup penalaran hukum tidak sepenuhnya dipisahkan dari "dunia" yang ditempati oleh orang-orang biasa. Banyak dari apa yang dilakukan pengacara di ruang sidang adalah menerjemahkan klaim orang tentang tindakan mereka dibingkai dalam bahasa biasa ke dalam bahasa hukum.

J.L.Austin membuat poin ini dalam sebuah makalah terkenal A Plea for Excuses, dengan mengutip pernyataan Pengacara Finney, tentang seorang petugas di rumah sakit jiwa yang telah melepuhkan seorang pasien sampai mati dan diadili karena pembunuhan pada Perkara pada Tahun 1874.

Adapun kutipannya sebagai berikut:

“Saya memandikan Watkins dan membiarkannya masuk ke dalam bak mandi. Saya bermaksud untuk memandikannya dengan bersih (intended putting in a clean bath) dan bertanya kepada Watkins apakah dia akan keluar setelah selesai? Namun kala itu, perhatian saya tertuju (my attention was drawn) pada tempat permandian lainnya oleh petugas baru, yang bertanya pada saya sebuah pertanyaan; oleh karenanya perhatian saya teralihkan dari bak mandi tempat (my attention was taken from the bath where) Watkins berada. Saya meletakkan tangan saya untuk menyalakan air di bak mandi tempat Thomas Watkins berada. Saya tidak bermaksud untuk menyalakan air panas (I did not intend to turn the hot water), dan saya melakukan kesalahan dalam menyalakan kerannya (I made a mistake in the tap). Saya tidak tahu apa yang telah saya lakukan sampai (I did not know what I had done until) saya mendengar Thomas Watkins berteriak kencang, dan saya tidak menemukan kesalahan saya sampai saya melihat uap dari dalam air. Anda tidak bisa mendapatkan air di pemandian ini ketika yang lainnya mengambil air di pemandian lain, walau pun kadang-kadang keran akan tetap mengeluarkan air (lancar) ketika pemandian lain digunakan…. (Terbukti bahwa orang gila itu memiliki kemampuan sedemikian rupa sehingga memungkinkan dia untuk memahami apa yang dikatakan kepadanya, dan untuk segera keluar dari bak mandi jika selesai.)” ([1961] 1970:196)

Cara kerja Pengacara Finney bahwa ia mengatakan sebagai berikut (dengan idiom hukum alasan yang ditetapkan yang saya cetak dengan huruf miring):

“Kematian akibat kecelakaan (the death resulted from accident) oleh karenanya berlaku tidak ada kelalaian yang dapat disalahkan (culpable negligence) -unsur pemaaf- dari pihak terdakwa yang akan mendukung perlawaan dakwaan (indictment) ini terhadapnya. Suatu kesalahan yang dapat dipersalahkan (culpable mistake), atau suatu tingkat kelalaian yang dapat disalahkan (culpable negligence), yang menyebabkan kematian, tidak akan mendukung tuduhan Jaksa terhadap perkara pembunuhan; kecuali jika kelalaiannya begitu kasar dan besar sehingga menjadikan perbuatannya sembrono yang mengakibatkan seseorang mati,” (R.v.Noakes, dikutip di Austin [1961] 1970:196)

Apakah Anda sudah sedikit memahami apa artinya itu? Serta bagaimana cara kerjanya? 

Kurang lebihnya penjelasannya demikian dulu. Terima Kasih.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian