Ilustrasi Profesi Pengacara |
Dalam taraf tertentu, tak harus dapat dipahami saat
Anda membaca ini. Saya hanya ingin mengatakan bahwa hukum cocok untuk
dikarakterisasi sebagai dunia yang membentuk struktur konseptualnya sendiri.
Daftar “fakta” yang dapat diterima di pengadilan
berbeda dari fakta yang biasa kita pikirkan dan/atau dari fakta sains.
Penalaran tentang fakta-fakta ini yang kemudian dapat diterima atau sah secara
hukum berbeda dari jenis penalaran yang kita terima dalam kehidupan sehari-hari
sebagai sesuatu yang kita sebut dengan rasionalitas.
Ruang sidang adalah sebuah pengaturan buatan (an
artificial setting), layaknya laboratorium, dan, seperti halnya
laboratorium, pelatihan khusus (special training) diperlukan untuk
memahami sepenuhnya apa yang terjadi di dalamnya.
Konsep dasar, seperti “pertanggung jawaban” (toereken-baarheid) mirip
dengan konsep yang digunakan dalam pengaturan non-hukum, tetapi berbeda dari
yang dimaksud dalam ruang pembahasan tertentu, seperti yang sering membuat para
pemohon/penggugat/tersangka/terdakwa tidak akan selalu dapat mendapatkan apa
yang mereka inginkan bahkan berujung kekecewaan.
Ada keunikan dalam penalaran hukum, pertimbangan
hukum, dan koneksitasnya dengan kepalsuan dunia yang diungkapkan oleh mereka
yang kemudian itu menjadi bagian dari pengalaman setiap calon pengacara.
Ya, mereka yang tidak bisa belajar untuk berpikir
layaknya seorang pengacara tidak akan pernah bisa menjadi pengacara. Tetapi
fakta perbedaan antara penalaran hukum dan bentuk-bentuk penalaran lainnya
terus-menerus hadir, berkembang bahkan untuk pengacara itu sendiri.
Sebagian besar waktu pengacara digunakan untuk
menjelaskan kepada klien mereka bahwa perbedaan antara apa yang, menurut
ungkapan klien, adil, adil atau benar dan apa yang adil, adil atau benar di
mata hukum tidak selalu seperti apa yang klien pahami dalam ruang berpikirnya
sendiri.
Ada kesulitan dengan karakterisasi hukum sebagai
"dunia" yang terpisah. Dimana lingkup penalaran hukum tidak
sepenuhnya dipisahkan dari "dunia" yang ditempati oleh orang-orang
biasa. Banyak dari apa yang dilakukan pengacara di ruang sidang adalah
menerjemahkan klaim orang tentang tindakan mereka dibingkai dalam bahasa biasa
ke dalam bahasa hukum.
J.L.Austin membuat poin ini dalam sebuah makalah
terkenal A Plea for Excuses, dengan mengutip
pernyataan Pengacara Finney, tentang seorang petugas di rumah sakit jiwa yang
telah melepuhkan seorang pasien sampai mati dan diadili karena pembunuhan pada
Perkara pada Tahun 1874.
Adapun kutipannya sebagai berikut:
Cara kerja Pengacara Finney bahwa ia mengatakan sebagai berikut (dengan idiom hukum alasan yang ditetapkan yang saya cetak dengan huruf miring):
Apakah Anda sudah sedikit memahami apa artinya itu?
Serta bagaimana cara kerjanya?
Kurang lebihnya penjelasannya demikian dulu. Terima
Kasih.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau
langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini.
Terima Kasih.