layananhukum

Aturan Hukum Perceraian yang Wajib Anda Pahami

 

Ilustrasi Perceraian

Pertanyaan

Permisi mau tanya dong. Saya udah ditalak 1 secara tertulis di atas materai sama mantan suami hampir 1 tahun yang lalu, mantan suami saya sekarang sudah kawin lagi tapi akte cerai belum dia buat atau dikasih ke saya, surat nikah masih saya pegang. Kalau untuk tanggung jawab buat akte cerai siapa ya? Mohon pencerahannya 🙏 Terima kasih.

Jawaban

Penjelasan Penting!

Bahwa perlu dipahami Perkawinan putus karena beberapa hal antara lain: akibat dari adanya peristiwa penting seperti kematianperceraian, dan atas keputusan Pengadilan. (vide Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan)

Bahwa untuk Perceraian itu sendiri hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (vide Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan jo. Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama), Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Agama (PA) bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi lainnya. (vide Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan jo. Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)

Jika Anda beragama bukan Islam, maka bentuknya adalah Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Perundang-Undangannya sendiri (vide Pasal 40 Undang-Undang tentang Perkawinan)

Jika Anda beragama Islam maka tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri (vide Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang tentang Perkawinan)

Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan yang dimaksud diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana Bab XVI Pasal 129-Pasal 162 KHI jo. Pasal 65-Pasal 88 Undang-Undang tentang Peradilan Agama.

Perceraian dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) macam, yaitu cerai talak, cerai gugat, khuluk.

1.       Cerai Talak:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. (vide Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI))

2.       Cerai Gugat:

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Kemudian, dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. (vide Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam (KHI))

3.       Khuluk:

Seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai dengan alasan-alasannya. Kemudian, Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil istri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk dan memberikan nasehat-nasehatnya. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwad atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding atau kasasi. Selanjutnya, setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama. Dan dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwad Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa. (vide Pasal 148 jo. Pasal 131 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam (KHI))

Mencermati terkait dengan Persoalan Anda, Perkawinan Anda tadi dianggap putus jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) oleh karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian. Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi. (vide Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (2) dan. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Agama jo. Pasal 131 Angka 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI))

Kemudian, setelah itu Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu. (vide Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Agama)

Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan. (vide Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Agama)

Sedangkan, apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia. (vide Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang tentang Peradilan Agama)

Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak. (vide Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang tentang Peradilan Agama)

Mahkamah Agung-sendiri memberi petunjuk agar dalam pembuatan penetapan Hakim dalam hal eks Pasal 71 ayat (2), dan akta cerai, eks Pasal 84 ayat (4), digunakan bentuk-bentuk sebagaimana contoh terlampir berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/Kumdil/1375/III/1990 tanggal 12 Maret 1990, atau disebut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Petunjuk pembuatan Penetapan Eks Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7.

Kami melihat bahwa Anda atau pun suami Anda belum melakukan upaya di Pengadilan Agama untuk memutuskan perkawinan antara Anda dan suami Anda, harusnya:

1.        Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (jika Anda di Aceh) (vide Pasal 118 HIR 142 Rbg jo. Pasal 66 Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

2.       Pemohon atau suami Anda dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (vide Pasal 119 HIR 143 Rbg jo. Pasal 58 Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

3.      Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Anda sudah telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Anda dalam perubahannya.

4.       Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

4.1     Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Anda sebagai istri (termohon) (vide Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

4.2    Bila Anda meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin suami Anda, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Suami Anda (pemohon) (vide Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

4.3    Bila Anda berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami Anda (pemohon) (vide Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

4.4    Bila suami Anda dan juga Anda bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (vide Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang tentang Peradilan Agama).

5.       Permohonan tersebut memuat:

5.1     Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

5.2    Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

5.3    Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). (vide Pasal 67 Undang-Undang tentang Peradilan Agama)

6.      Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (vide Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

7.       Membayar biaya perkara (vide Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo. Pasal 89 Undang-Undang tentang Peradilan Agama). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (Pasal 237 HIR, 273 Rbg).

Kalau hanya di atas materai saja sebagaimana penjelasan Anda tidak cukup terlebih itu sudah 1 (satu) tahun yang lalu, hubungan Anda selaku istrinya dan suami Anda jika memang perkawinan Anda tercatat, artinya perceraian Anda dan suami Anda belum dapat dinyatakan sah secara hukum putus.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) sebagai bukti telah terjadi perceraian sebagaimana yang sudah kami jelaskan berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang tentang Peradilan Agama di atas.

Akta cerai bisa diterbitkan jika permohonan atau gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara Anda dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap ((in kracht van gewijsde).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Terkait dengan persoalan Anda di atas, jika suami Anda tidak kunjung melakukan permohonan ikrar talak ke Pengadilan Agama maka Anda dapat melakukan Gugatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.        Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama, nanti Anda akan disebut sebagai Penggugat dan suami Anda akan disebut sebagai Tergugat (vide Pasal 118 HIR 142 Rbg jo. Pasal 73 Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

2.       Anda dapat meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan atau dengan menunjuk Kuasa Anda untuk membuat Surat Gugatan (vide Pasal 118 HIR 142 Rbg jo. Pasal 58 dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

3.      Terkait dengan Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika suami Anda telah menjawab surat gugatan dalam pemeriksaan di persidangan maka harus atas persetujuan Tergugat atau suami Anda;

4.       Kemanakah Gugatan tersebut diajukan?

4.1        Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Anda (vide Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

4.2       Bila Anda meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin dari suami Anda, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Anda berada, tempat kediaman ini dibuktikan nanti dengan dokumen kependudukan Anda ya.. (vide Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang tentang Perkawinan jo. Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Agama);

4.3       Bila suami Anda dan Anda bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan perkawinan tersebut atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Agama).

5.       Surat Gugatan Anda nanti harus memuat:

5.1        Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Anda dan Suami Anda;

5.2       Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

5.3       Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

6.      Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang tentang Peradilan Agama)

7.       Anda harus membayar biaya perkara (vide Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg joPasal 89 Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (vide Pasal 237 HIR, 273 Rbg);

8.      Anda atau kuasa Anda dan suami Anda sebagai Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan (terutama wajib Anda sebagai Penggugat) berdasarkan panggilan Pengadilan Agama yang dilakukan secara patut dan sah (vide Pasal 121 ayat (1) HIR).

Terkait dengan Talak 1 yang Anda sebutkan sedikit penjelasan kami dengan melihat kutipan di bawah:

Maksud dari “hilangnya ikatan pernikahan” adalah bahwa setelah terjadinya talak tiga maka istri menjadi tidak halal lagi bagi suami, sedangkan maksud dari “berkurangnya ikatan pernikahan” adalah bahwa talak itu mengurangi halalnya istri bagi suami, seperti terjadi pada talak raj’i. padahal sebelumnya terjadi talak itu, istri menjadi halal sepenuhnya secara mutlak  bagi suami; dan dikatakan pula bahwa talak itu menghilangkan ikatan pernikahan sebagiannya dengan talak raj’i lalu akan hilang seluruhnya dengan talak tiga (talak ba’in shugra).[1]

Perkawinan

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Saiful Millah dan Saepudin Jahar, “Dualisme Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Fiqh dan KHI”, (Jakarta; Amzah, 2019), 151.

Formulir Isian