![]() |
Ilustrasi Omnubus Law |
Dalam Draft Rancangan Perundang-Undangan (RUU) Cipta
Kerja Pertanggal
13 Oktober 2020 kini yang terbaru berubah lagi menjadi 812 halaman.
Rancangan Perundang-Undangan (RUU) tentang Cipta Kerja
dengan menggunakan Omnibus Bill atau Omnibus Law Concept sedikitnya
(untuk sementara sesuai dengan draft pertanggal 5 Oktober 2020) terdapat 79
Undang-Undang yang diubah, dihapus, dan/atau ditetapkannya pengaturan baru di
dalamnya dengan tujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi
asing di dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha
dan proses pengadaan tanah.
Karena halaman dan cakupannya di banyak sektor
non-lapangan kerja inilah yang kemudian menjadikan Rancangan Perundang-Undangan
ini disebut dengan Omnibus Law juga menimbulkan polemik, pro
dan juga kontra, meski kontra terhadapnya lebih banyak.
Latar Belakang Lahirnya UU Cipta Kerja
Sebelumnya dalam pidato pengukuhannya pada tahun 2019,
Presiden Joko Widodo memaparkan Visi Indonesia tahun 2045 dengan salah satu
tujuannya adalah untuk mendongkrak Perekonomian Indonesia dan menjadikan Ekonomi
Indonesia Terbesar ke- 5 Dunia. Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia
saat ini adalah regulasi yang berlebihan serta tumpang tindih di bidang Ekonomi
dan Bisnis yang menghambat pertumbuhan iklim investasi di Indonesia sendiri.
Sebagai solusi untuk mengatasi masalah overregulasi
tersebut, maka Pemerintah telah menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU
Perpajakan untuk mempermudah UU yang tumpang tindih dengan harapan dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja baru dan
meningkatkan kemudahan melakukan peringkat bisnis.
Konsep Omnibus Law
Menurut Black's
Law Dictionary, Omnibus Bill adalah suatu RUU yang
berisi berbagai materi berbeda atau sebuah RUU yang menangani semua proposal
yang berkaitan dengan subjek tertentu.
Singkatnya, ini merupakan strategi Hukum yang
dipandang sebagai “satu hukum yang mengatur semuanya” atau “the one law
to rule them all”.
Omnibus Bill sering kali diterapkan di negara bagian Common Law System seperti
Amerika Serikat, Inggris Raya, dan Irlandia. Dikutip dari Hukumonline, Omnibus
Bill pertama kali diperkenalkan oleh Amerika Serikat pada tahun 1888
dan mulai tahun 1967 metode Omnibus Bill semakin populer
terutama ketika Pierre Trudeau (Mantan Perdana Menteri Kanada) memperkenalkan
RUU Amandemen Hukum Pidana dengan menggunakan konsep ini.
Di Asia Tenggara, negara-negara seperti Malaysia,
Singapura, Vietnam, dan Kamboja sudah menetapkan Omnibus Bill di
negaranya masing-masing. Di Indonesia, sama dengan undang-undang atau
undang-undang lainnya, Legal Standing dari konsep ini
akan berpedoman pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta revisinya, yang
menyatakan bahwa dalam hierarki undang-undang, Undang-Undang atau UU
ditempatkan di bawah ini. Konstitusi dan TAP MPR dan di atas semua peraturan
lainnya. Namun, Pemerintah bermaksud menggunakan Omnibus Bill baru
sebagai Undang-Undang Payung.
Walter Oleszek, seorang senior specialist di American National
Government at the Congressional Research Service, pernah mengulas
terkait Omnibus Bill dalam tulisannya ”Congressional
Procedures and The Policy Process”, 1978, menulis bahwa:
“Packaging
all or a number of appropriation bills together creates what are called omnibus
or minibus measures. These bills appropriate money to operate the federal
government and make national policy in scores of areas. These omnibus bills
grant large powers to a small number of people who put these packages together
- party and committee leaders and top executive officials. Omnibus measures
usually arouse the irk of the rank-and-file members of Congress because
typically little time is available in the final days of a session to debate
these massive measures or to know what is in them. Absent enactment of annual
appropriation bills or a CR, federal agencies must shut down, furloughing their
employees. Moreover, “uncertainty about final appropriations leads many
[federal] managers to hoard funds; in some cases, hiring and purchasing stops.”
Dengan membuat suatu Rancangan Perundang-Undang dengan
model Omnibus ini menurut Oleszek justru menimbulkan kejengkelan dari anggota
Kongres, kenapa demikian? Karena biasanya hanya ada sedikit saja waktu yang
tersedia di hari-hari terakhir sesi untuk memperdebatkan atau membahas isi dari
Rancangan Perundang-Undangan itu dalam lingkup yang besar besar atau untuk
mengetahui apa yang ada di dalamnya.
Juga menurutnya, “omnibus bills have become
more popular since the 1980s because party and committee leaders can package or
bury controversial. Provisions in one massive bill to be voted up or down.”
Omnibus Bill adalah konsep hukum yang perlu dipikirkan ulang untuk ditolak, beda
dengan Cipta Kerja.
Mengingat bahwa di AS sendiri, Omnibus Bill kerap
memicu kontroversi, terutama karena ia memungkinkan hidden provisions—aturan-aturan
tersembunyi yang menyelinap ke dalam satu paket besar dan tak bisa ditolak
secara selektif. Sehingga tidak heran di Kanada, mantan Perdana Menteri Pierre
Trudeau menggunakan Omnibus Bill untuk mendorong revisi hukum pidana secara
luas, yang meskipun bermanfaat, juga mendapat tentangan keras karena minimnya
waktu debat.
Upaya Sentralisasi
Intinya, pengaturan Omnibus Bill ini
diarahkan untuk membenahi kemudahan perizinan investasi di Indonesia.
Dengan kemudahan perizinan usaha tersebut, Presiden
Jokowi berharap akan semakin banyak investasi yang masuk sehingga dapat membuka
lapangan kerja di Indonesia, termasuk bagaimana investor asing dapat
bekerjasama dengan sektor UMKM guna memperkuat sektor usaha.
Selain memperkuat sistem registrasi perizinan usaha
secara terintegrasi dan elektronik (disebut juga Online Single
Submission / OSS system), namun peraturan
perundang-undangan tersebut juga diarahkan untuk penataan kewenangan pemerintah
dan pengetatan pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah.
Persoalan utama dalam Omnibus Bill ini
adalah soal penataan kewenangan pemerintah guna memangkas birokrasi perizinan
yang menghambat investasi. Jadi, semua izin yang sudah diberikan kepada
pemerintah daerah akan ditarik menjadi kewenangan Presiden.
Meski kewenangannya akan ditarik langsung ke Presiden,
Presiden bisa melimpahkan amanah tersebut kepada lembaga negara yang
ditunjuk. Sasaran utama penataan kewenangan pemerintah dalam Omnibus
Bill diharapkan dapat menghilangkan ego sektoral (Kementerian Lembaga
dan Daerah).
Tentunya undang-undang ini akan berdampak pada
kewenangan menteri dan pemerintah daerah yang selanjutnya mencabut semua
kewenangan langsung kepada Presiden. Dengan demikian, Omnibus Bill ini
akan berdampak besar terhadap UU Pemerintahan Daerah (meski bukan hanya UU
Pemda saja). Satu di antara aspek yang disinggung dalam hal penataan kewenangan
pemerintah adalah mengenai pemberian izin oleh Pemerintah Daerah.
Kewenangan besar Presiden mampu membatalkan perda yang
bertentangan dengan undang-undang. Untuk mencegah terjadinya inkonsistensi
antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan adalah dengan
memberikan kewenangan langsung kepada Presiden untuk menetapkan NSPK (Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria) urusan pemerintahan dan harus ditaati oleh
Menteri dan pemerintah daerah. Penetapan NSPK oleh Presiden
nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan
daerah.
Penolakan Secara Masif Terhadap RUU Cipta Kerja
Amnesty
International Indonesia mendesak kepolisian untuk menghentikan tindak
represif dalam menghadapi pengunjuk rasa penolak Omnibus Law.
Pihak aparat Indonesia harus memastikan terwujudnya
penghormatan penuh, dengan tidak melakukan kekerasan karena mulai meluasnya
demonstrasi menyikapi pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Senin
(5/10/2020).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,
Usman Hamid, mendesak aparat kepolisian karena laporan adanya insiden kekerasan
dan penangkapan terhadap ratusan pengunjuk rasa di berbagai kota selama 6-7
Oktober 2020. Menurutnya, demonstrasi adalah pelaksanaan Hak Asasi Manusia
(HAM) atas kemerdekaan berekspresi bagi seluruh warga negara (mahasiswa,
petani, buruh, dan pelajar), maka dari itu, aparat kepolisian harus
menghormatinya.
Di sejumlah daerah pun mengalami penolakan terhadap RUU Cipta Kerja tersebut tidak hanya di Jakarta, yang kemudian itu mendapat atensi dari publik sekitar. Sebetulnya bukan hal baru jika melihat polemik yang dihasilkan oleh RUU ini menjadi atensi publik, mengingat juga ada anggota dewan yang terhormat kemarin saat ada Lembaga Negara juga yang memberikan masukkan justru diserang dengan cara yang tidak elegan. Apalagi mahasiswa, buruh, nelayan, petani, dan masyarakat sipil yang dijamin oleh Undang-Undang untuk berunjuk rasa.