Siapa Agni? Nama yang belakangan ini sempat viral di
twitter meski pun tak se-viral dengan hastag-hastag yang berbau isu
politik, tapi tak menjadikan masalah ini menjadi kerdil dan justru kita bisa
buka satu persatu kemudian melihatnya secara kritis.
Kasus Agni merupakan satu di antara banyak kasus yang
menghebohkan dunia akademis kita yaitu mengenai pelecehan seksual, pemerkosaan,
kekerasan terhadap fisik maupun psikis perempuan dan struktur pikiran patriarki
yang masih menyusup dalam kehidupan kampus.
Nama Agni menjadi tak asing karena ia seorang
mahasiswi di universitas ternama, ada banyak yang mengatakan ia menjadi viral
karena nama universitas tempat sekarang ia menempuh pendidikannya tapi bukan
itu yang penting.
Saya mengutip dari satu di antara berita yang bisa
dibaca dan diakses di sini: (Menguak 7 Fakta Pelecehan Mahasiswi UGM, Kronologi
Pemerkosaan, Respons Kampus GakDisangka). Dalam tulisan ini saya fokus dari
awal mengenai kronologi, keterbatasan Hukum Pidana mengenai kasus
ini, petisi yang dibuat untuk kasus ini, dan mengenai teori hukum
tentang feminism.
Kronologi
Dimulai dari Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM)
Balairung UGM Yogyakarta yang menuliskan laporan terkait tindak pelecehan
seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UGM. Dari laporan tersebut,
menyatakan bahwa seorang mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya) yang
melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku, mengalami pelecehan seksual dari rekan
sesama kampus yang berinisial HS.
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2017. Laporan tersebut
menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah
pondokan. Setelah kejadian malam itu, korban mengaku menghubungi rekannya di
Yogyakarta dan kemudian menyarankan melapor ke beberapa pihak terkait.
Laporan itu ditanggapi dengan datangnya beberapa
utusan dilanjutkan dengan sepekan setelah itu HS ditarik dari lokasi kejadian
pada 16 Juli 2017. Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri
melaporkan ke sejumlah pejabat di lingkup FISIPOL hingga akhirnya laporan masuk
ke rektorat. Agni yang hendak mengungkap terkait pelecehan yang dialaminya
justru tidak mendapat pembelaan.
Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN. Pihak
kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada HS. Alasan tidak dapat mengeluarkan HS
dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.
Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.
Masih di berita yang sama, Universitas Gadjah Mada
(UGM) Yogyakarta menanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang
melibatkan mahasiswanya. Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan
UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke
pimpinan universitas.” jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam. Rekomendasi yang
dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian
konseling psikologi. Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan
memastikan ia mendapatkan keadilan.
“Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku),
maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik,” lanjut Iva.
Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan
investigasi kasus pelecehan seksual mahasiswinya saat KKN di Maluku selesai
dilakukan. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribunjogja.com di Gedung FISIPOL UGM.
“Ya prosesnya sudah selesai 20 Juli 2018. Hasilnya
juga sudah diserahkan ke universitas.” ungkap Erwan, Rabu (07/11/2018). Erwan
menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Desember 2017.
Setelahnya, surat resmi tentang laporan tersebut ditujukan ke rektor pada 22
Desember. Rektor lalu mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk tim
investigasi yang beranggotakan tiga orang. Mereka berasal dari FISIPOL,
Fakultas Teknik, dan Fakultas Psikologi UGM.
Berdasarkan hasil investigasi, FISIPOL melihat ada
tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi
penyintas, serta perbaikan tata kelola KKN, terutama secara prosedural.
Walau hasilnya sudah diserahkan ke pihak universitas,
Erwan menyatakan belum ada kelanjutan yang signifikan tentang penyelesaian
kasus ini. “Hingga sekarang masih menunggu implementasi dari rekomendasi kami.”
ungkap Erwan.
Petisi Membela Agni
Sebuah petisi online muncul untuk menuntut keadilan
bagi penyintas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan Universitas
Gadjah Mada (UGM). Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk “Usut tuntas
kasus pemerkosaan KKN UGM” dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM)
pada Selasa (6/11/2018) sore.
Dalam keterangan yang diunggah dalam petisi itu,
dituliskan sejumlah tuntutan yang dialamatkan kepada pihak kampus UGM untuk
memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan
rektor dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap orang
yang diduga pelaku pemerkosaan.
Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu pagi, pengunggah petisi, admin
DSM, memberikan penjelasan mengapa ia membuat petisi itu. “Ada bagian-bagian
yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban
sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing.” ucap admin yang enggan
disebutkan namanya itu.
Selain itu, menurut dia, kasus kekerasan tidak hanya
terjadi di UGM, tetapi juga banyak di kampus-kampus terkemuka lain. Hanya saja
para penyintas tidak membuka suara. Jikapun ada, suaranya akan dibungkam oleh
pihak kampus dengan alasan “nama baik”.
Meskipun pihak UGM sudah menyatakan sikap dengan
memberikan perlindungan kepada penyintas dan akan membawa kasus ini ke ke ranah
hukum, namun ganjaran ini dinilai belum cukup. Sebab, secara akademik orang
yang diduga sebagai pelaku masih berstatus mahasiswa dan akan segera diwisuda
dalam waktu dekat.
“Ya kalaupun pelaku diluluskan, akan melahirkan opini
baru, generalisasi terhadap mahasiswa UGM di kalangan masyarakat. 'UGM, oh yang
mahasiswanya cabul itu?’” kata Admin DSM.
Ia pun berharap terangkatnya kasus ini ke permukaan
menjadi pemacu bagi kampus-kampus lain yang masih mengabaikan kasus pelecehan
seksual atau pemerkosaan seperti ini sebagai sesuatu yang ringan.
“Pengalaman saya, laporan mengenai pencabulan ini
sangat rumit, susah dan hampir 90 persen kasusnya berakhir dengan jalan damai.
Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di
Indonesia mengenai tindak pelecehan.” ujar Admin DSM.
Menurut dia, skandal pelecehan seksual terjadi di
banyak kampus akan tetapi pembungkaman masih diterapkan.
Keterbatasan Hukum Pidana Dalam Kasus Kesusilaan
Mari kita buka satu persatu. Pertama karena Indonesia
negara yang berdasarkan hukum sebagaimana pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, maka mari kita lihat dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini.
Apa yang dimaksud dengan kesusilaan, KUHP bahkan tidak
memberikan penjelasan atau batasan tentang pengertian kesusilaan, sehingga
dalam praktiknya mengalami kesulitan menentukan perbuatan yang dianggap
melanggar kesusilaan terutama dalam penerapan pasal 281 KUHP.
Secara etimologis, istilah kesusilaan berasal dari
kata “su” dan “sila” (sansekerta) yang berarti prinsip, dasar, aturan hidup
(sila) yang baik (su). Dengan demikian maka semua aturan hidup yang baik, baik
berasal dari aturan sopan santun, moral, agama atau adat isitiadat maupun yang
berdasar asas kepantasan, termasuk di dalam pengertian kesusilaan.
Pengertian kesusilaan sebagaimana disebutkan di atas,
dalam masyarakat ternyata mendapatkan penyempitan arti. Sehingga pada umumnya
kata kesusilaan selalu dihubung-hubungkan dengan hal-hal yang berbau seks saja.
Demikian juga apabila kita menyebutkan delik susila
maka asosiasi masyarakat pastilah pada perbuatan-perbuatan yang berhubungan
dengan pelanggaran-pelanggaran di bidang seksual seperti perzinaan, pelacuran,
homoseksual atau perbuatan lain yang ”sex related” sifatnya
seperti perbuatan cabul, aborsi dan lain-lain. (Edi Setiadi, Perlindungan Hukum
Bagi Wanita Dari Tindakan Kekerasan, 343-344, 2001) (Sumber Kutipan Baca Di sini)
Menurut Oemar Senoadji dalam bukunya Hukum Acara
(Pidana) Dalam Prospeksi mengatakan apabila diperhatikan, dalam KUHP
perumusan kesusilaan diambil dari pengertian sosiologis dengan demikian KUHP
mengadopsi pandangan masyarakat tentang pengertian kesusilaan.
Hal ini sesuai dengan pendapat Pompe, yang mengartikan
kesusilaan tidak terbatas pada bidang seksual saja tetapi termasuk di dalamnya
apa yang dinamakan aturan-aturan yang baik dan patut, yang dimiliki dan
berdasarkan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai sumber hukum yang
menunjukan adanya suatu dependensi dari sifat bangsa atau karakter nasional.
Dari pengertian ini nampak bahwa Pompe mengartikan
kesusilaan dalam arti luas yang menyangkut keseluruhan aturan hidup yang baik
dan patuh yang bersumber dari sifat/karakter bangsa tersebut.
Berbeda dengan pendapat Van Bemelen yang membatasi
pada delik-delik yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran seksual saja.
Penyempitan pengertian kesusilaan sebagaimana disebutkan di atas membawa
konsekuensi terhadap hukum pidana khususnya bab tentang kejahatan terhadap
kesusilaan dan terhadap ketentuan-ketentuan delik susila yang menyangkut
kejahatan seksual.
Mari kita lihat ketentuan yang berhubungan dengan
kejahatan seksual yakni pasal 285, 286, 287, 296 dan 297 KUHP terjadi
penyempitan atau pengecilan dan obyektifikasi perempuan dimana sosok perempuan
tidak dipandang sebagai subyek dan bahkan direduksi eksistensinya hanya sebatas
bagian tertentu dari tubuhnya (vagina-nya saja) dan disamakan kualifikasinya
dengan anak laki-laki yang belum dewasa.
Kekerasan terhadap wanita yang paling banyak terjadi
adalah perkosaan, yang kontruksi hukumnya dapat dilihat dalam buku II bab XIV
KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Dilihat dari sejarahnya pengaturan
perkosaan dalam hukum sudah ada sejak lama.
Secara tradisional perkosaan telah didefinisikan dari
sudut pandang laki-laki berdasarkan seksualitas laki-laki. Perumusan pasal 285,
286, 287, 297 tersebut menggambarkan dengan jelas yang mana menurut Stevi
Jackson, dalam Women Studies:
Standar
nilai/moral yang dipakai oleh masyarakat Indonesia dalam memperlakukan wanita
selalu dilihat dari sudut pandang laki-laki (dalam konteks ini), oleh karena
itu perlu dilakukan suatu analisa secara mendalam terhadap suatu isu yang
berkaitan dengan konteks dimana kaum perempuan dan perilaku perempuan secara
sosial didefinisikan dan dikontrol yang diatur dalam suatu kebijakan, aturan,
sosial budaya dan politik dalam suatu negara.
Meskipun memang ada pikiran yang mewacanakan untuk “kekerasan
seksual” diatur tersendiri sebagai undang-undang khusus (lex specialis) di luar
pengaturan KUHP? Artinya, delik “kejahatan seksual” akan dirumuskan berlainan
dengan definisi kejahatan dalam KUHP menjadi di luar kodifikasi. Sayangnya UU
tersebut ditolak kemarin oleh satu di antara partai politik di parlemen.
Selain mengenai keterbatasan KUHP dan penyempitan arti
dari kesusilaan dalam KUHP juga tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP
hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai
dengan Pasal 296 KUHP.
Mengutip dari buku KUHP serta
Komentar-komentarnya karya R. Soesilo, term dari perbuatan cabul
dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan
lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya
cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan
sebagainya.
Dengan demikian, unsur penting dari yang kita sebut
dengan “pelecehan seksual” adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada
apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan,
kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila)
setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima
perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan
seksual. Silakan baca untuk lebih jelas: (Jerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan Seksual).
Meski pun ada beberapa yang menggunakan istilah lain
untuk pelecehan seksual, dalam buku Sexual Harassment Know Your Rights, oleh
Martin Eskenazi and David Gallen, mereka menyebut ini dengan
istilah unwelcome attention yang secara yuridis oleh Deborah L.Rhode
didefinisikan sebagai imposition of unwelcome sexual demand or the
creation of sexually offensive environment.
Pada tahun 1970-an di Amerika Serikat, perempuan mulai
menuntut majikan atau atasan mereka dengan menggunakan the 1964 Civil
Rights Act (Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964). Perempuan menuntut
diakhirinya diskriminasi (“put out or get out”), dan to the
maintenance of hostile work (di tempat kerja) atau lingkungan belajar yang
menciptakan tekanan seksual (sexual pressure) yang berkesinambungan.
Saat ini kedua jenis tekanan tersebut dianggap tidak
dapat diterima di sebagian besar institusi di Amerika, dan baik oleh karyawan
maupun majikan (dan mahasiswa dan profesor, dll.) Mereka menganggap siapa pun
memiliki beberapa perasaan akan hal ini.
Menurut Marty
Klein, Ph.D., hukum pelecehan seksual tidak pernah dirancang untuk
melindungi wanita dari hal yang sekadar membuatnya merasa tidak
nyaman. Menurutnya, in a typical workday, men and women alike face
many sources of discomfort: atheists face clerks wearing crosses; able-bodied
people face colleagues in wheelchairs; Fundamentalist Muslims and Jews face
professors dressed with arms and legs uncovered.
Pada hari-hari kerja (keseharian) secara khas, pria
dan wanita sama-sama menghadapi banyak sumber ketidaknyamanan seperti ateis
yang berhadapan dengan panitera yang mengenakan salib (di pengadilan);
orang-orang yang berbadan sehat menghadapi kolega mereka yang berada di kursi
roda (di kantor); Muslim fundamentalis dan seorang Yahudi berhadapan dengan
profesor yang berpakaian dengan tangan dan kaki terbuka (di ruang kelas).
Menurutnya lagi hukum dirancang untuk sekadar
menciptakan lapangan peluang (field of opportunity) yang setara bukan
pengalaman emosional (emotional experience). Itu tidak mengharuskan
siapa pun untuk menjadi seorang yang dapat membaca pikiran, itu tidak
membatalkan ketidakpastian interaksi sosial yang normal dan itu tidak
memerlukan keterampilan sosial siapa pun untuk sehalus sutra. And
Occasionally feeling offended is still considered part of the cost of being out
in the world.
Lantas apa yang dialami jika sekadar merasa tidak
nyaman itu? Menurutnya itu bukan Pelecehan Seksual, tetapi perhatian seksual
yang tidak diinginkan (Unwanted Sexual Attention). Sejalan dengan
pikiran Martin Eskenazi and David Gallen.
Ketika wanita menjelaskan bahwa hal tersebut tidak
diinginkan olehnya, perhatian otomatis hilang. Itu seharusnya menjadi akhir
dari cerita. Tetapi jika si pengirim undangan seksual tersebut mulai tidak
ramah, menekan, dan membuat si wanita merasa tidak nyaman ini dapat dikatakan
wanita mulai merasa unwanted sexual attention.
Selain perasaan tidak nyaman tadi kemudian ditambah
dengan mulai menyentuh bagian tubuh dari si perempuan ini sudah menjadi
tahapan intimidation secara fisik dan psikis, tentu ada beban
psikologis yang kemudian mengakibatkan adanya sexual pressure dan
mulai ada offensive sexual advance hingga terjadinya sexual
abuse dan banyak lagi.
Tahapan-tahapan dan term tersebut tidak
diperhatikan oleh hukum dan hukum belum mampu menyentuh sampai ke sana.
Petisi? Apa Kegunaan Petisi?
Mengenai petisi online yang muncul untuk menuntut
keadilan bagi penyintas Agni kemarin dan penuntasan dugaan pemerkosaan di
lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menimpa si penyintas. Pertama
kali dalam otak saya muncul pertanyaan apa fungsi petisi itu sendiri?
Saya merasa petisi itu hampir tidak ada gunanya untuk
beberapa atau suatu kasus tertentu (tidak berlaku general). Tapi anehnya
biasanya itu bekerja untuk kasus lain, kenapa demikian?
Petisi menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (disingkat UU HAM) sebagai media
untuk menyuara hak bagi setiap orang yang dijamin oleh undang-undang namun
ketentuan batas target untuk mengikutkan diri dalam petisi tidak ada dan sesuai
dengan ketentuan layanan yang minta atau punya target harus sekian.
Bukan tanpa alasan. Sedikit tidaknya mari kita buka
dulu mengenai petisi. Apa itu?? Petisi itu sederhananya permohonan. Permohonan
seperti apa?? Berupa permintaan untuk melakukan sesuatu, yang paling sering
ditujukan kepada pejabat pemerintah atau badan publik, yang intinya tetap
pemerintah.
Lantas petisi itu ada untuk meminta agar pemerintah
mengambil tindakan terhadap suatu hal atau suatu isu tertentu. Biasanya, hal
ini ditandatangani oleh beberapa orang untuk menunjukkan bahwa sekelompok besar
orang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen yang dipetisikan.
Meskipun di era serba digital dan internet sekarang
ada beberapa situs yang menawarkan layanan petisi seperti https://www.change.org/id/petisi situs
web petisi yang dioperasikan oleh http://Change.org, Inc., sebuah Perusahaan bersertifikat B
Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai dan mentuan rumahi
kampanye-kampanye yang disponsori oleh organisasi-organisasi besar dan lain
sebagainya.
Layanan inilah yang biasa digunakan oleh sebagian
orang secara luas di Indonesia untuk membuat petisi atau permohonan dengan
mengumpulkan banyak suara yang ikut atau berpartisipasi menandatanganinya,
namun kembali ke pertanyaan saya tadi apa sebenarnya fungsi petisi?
Jawabannya jelas yaitu ada kekuatan negara untuk
menjamin hak warga negaranya. Itu poinnya. Tapi sekarang pertanyaannya adakah
kekuatan hukum yang mengikat dan menjamin hak dasar setiap warga negara itu
melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, pasti
akan menjawab merujuk pada pasal 28 UUD NRI 1945.
Tapi spesifiknya adakah dalam UUD NRI 1945 yang
menyebutkan secara jelas petisi atau jenis yang serupa atau memang itu adalah
apa yang disebut dengan petisi. Sama sekali tidak ada.
Pasal 28 itu hanya Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang dalam hal ini pasal 44 Undang-Undang HAM (UU HAM). Namun
meskipun demikian tak ada aturan yang mewajibkan pemerintah Indonesia merespon
petisi!
Petisi bisa saja dibuat, okelah karena memang ada
aturannya yang mengatur tapi jangan aneh dan heran jika ada yang mempertanyakan
efektif tidaknya suatu petisi karena memang tidak ada aturan yang benar-benar
ada untuk menampung petisi serta tidak ada kewajiban pemerintah untuk
meresponnya. Jika urgent atau memang biasanya issues yang memang
besar tentu itu perkara lain.
Ini berbeda jika kita lihat di US. Klausul permohonan
atau petisi itu ada dalam amandemen pertama konstitusi AS dimana negara
menjamin hak rakyat “untuk mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengganti
kerugian.”
Hak untuk mengajukan petisi telah diadakan memasukkan
hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah. Hak untuk mengajukan
petisi dianggap sebagai hal yang paling mendasar di beberapa negara, seperti
Amerika Serikat, sebagai sarana untuk melindungi partisipasi publik dalam
pemerintahan atau cara publik untuk mengawasi dan mengritik kinerja
pemerintahan dan itu sebenarnya fungsi dari petisi.
Secara historis, hak mengenai petisi itu dapat
ditelusuri kembali ke dokumen dalam bahasa Inggris seperti Magna Carta yang
secara implisit menegaskan hak, dan Bill of Rights 1689, yang secara eksplisit
menyatakan “hak subyek untuk mengajukan petisi kepada raja”.
Lalu pasti akan ada yang bingung dan kembali
berkomentar. Tapi kan UGM itu bukan pemerintah. Tentu saja dia bagian dari
pemerintah atau badan publik yang bisa dikritik dan UGM itu di bawah seorang
rektor. Pemimpin administrasi yang bertanggung jawab terhadap tugasnya baik itu
pada sivitas akademika juga pada menteri yang merupakan anak buah presiden.
Feminist Legal Theory
Satu di antara tokoh Feminist yang saya
kagumi di tanah air adalah Rocky Gerung beliau pernah mengatakan
dengan tajam fenomena ini melalui feminist legal theory approach. (BacaEtika Feminis, Jurnal Perempuan, 2015).
Menurutnya melalui pendekatan ini dapat menujukkan
sebetulnya ada urgensi untuk merevisi kurikulum dalam upaya merelevankannya
dengan tuntutan asas keadilan terhadap perempuan. Karena adanya upaya filsafat
feminis untuk menghasilkan perspektif kritis dalam membaca “peristiwa hukum”,
khususnya saat kita melihat dari perlindungan hukumnya saja dilihat dari
perspektif partriarkis.
Rocky berpendapat sekarang kita masukdalam hal nilai
partriarkis yang ada dalam suatu kebijakan publik dalam suatu penyusunan suatu
aturan pidana dalam konteks ini. Anda tahu bahwa di negeri ini setiap 2 jam
terjadi 3 kekerasan seksual pada perempuan dan hukum tak mampu memprosesnya.
Artinya, ada masalah mendasar dalam sistem hukum
sehingga perlu terobosan paradigma. Terutama dalam segi pembuktian,
persyaratan-persyaratan hukum acara tak mampu memahami konstruksi peristiwa
kejahatan seksual sebagai kejahatan terhadap integritas tubuh dan seluruh
psikologi perempuan. Rumusan konvensional tentang kekerasan seksual, selalu
sekadar dilekatkan pada segi “kesusilaan” konstruksi patriarkis sebagai latar
kekerasan seksual itu yang tak diperhatikan dan dibedah.
Kritik teori hukum feminis adalah bahwa cara membaca
hukum telah mengabaikan hal paling mendasar, yaitu relasi kuasa dari kejahatan.
Begini: bila seorang laki-laki menyerang seorang laki-laki, maka si penyerang
akan menghitung korbannya sebagai “mampu menyerang balik”.
Tetapi bila korbannya adalah perempuan, maka si
laki-laki penyerang akan menganggap bahwa korbannya “tak mampu menyerang balik”.
Jadi, dari awal telah terjadi ketimpangan kekuasaan. Ada surplus arogansi pada
laki-laki dan defisit moril pada perempuan, karena ia mengadopsi pikiran umum
bahwa ia memang tak berdaya. Artinya, dalam serangan seksual, selalu ada “pretext”
kekuasaan.
Mengusulkan sebuah “lex specialis” untuk
menangani kasus-kasus kekerasan seksual adalah upaya untuk mengubah paradigma
hukum yang bias gender. Itu seharusnya menjadi urusan akademis yang serius dan
konsisten.
Oleh sebab itu Rocky berpendapat di sinilah peran
kampus dan hadir sebagai solusi untuk memkritisi kebijakan tersebut. Kampus
diminta untuk menghasilkan argumen filosofis yang kuat. Tetapi hambatan
terbesar dalam upaya pembaruan hukum adalah sikap palsu di kalangan akademisi.
Mereka bicara tentang keadilan bagi korban, tetapi
pada saat yang sama menampilkan sikap patriarkis menindas koleganya.
Patriarkisme dapat dipraktikkan siapa saja! Feminisme memang bukan sekadar soal
kecerdasan akademis. Feminisme pertama-tama adalah soal kecerdasan etis.
Karena selama ini hampir di setiap aturan nilai-nilai
patriarkis selalu menjebak stigma dimana peran dan tolak ukur akan kebenaran
selalu dinilai dan benar dari point of view dari
laki-laki, hukum tidak menjangkau itu.
Hingga di akhir cerita Agni ini, sebetulnya siapa
Agni?? Kita dapat mengatakan bahwa der name ist ein zeichen, the
name is a sign, the name speaks for itself. Agni adalah bentuk dari
gerakan perlawanan untuk mengganti kata “damai” yang dianggap menghina
perjuangan melawan injustice terhadap tubuh perempuan, dari
Agni, sebuah nama yang berbicara untuk dirinya sendiri dan tanda untuk
menggerakkan setiap ketidakadilan yang siapa saja di luar sana rasakan!
Agni is A Great Notion Injustice: a great notion
about to speak up injustice and resistance movements against the patriarchal
system.