![]() |
Ilustrasi Reklamasi |
Pengertian Reklamasi
Pertama-tama mari kita lihat dan kaji satu persatu apa
itu reklamasi dari peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka
27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, memberikan pengertian
reklamasi, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam
rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan
atau drainase.
Siapa ‘Orang’ yang dimaksudkan di sini?
Tentu Orang dan Badan Hukum, yang merupakan subyek
hukum.
Sedangkan dalam Penjelasan Pasal
12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah, Reklamasi adalah pengurukan wilayah
perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan dan pemanfaatan
tanahnya harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam Pasal 1 angka 32 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, reklamasi
adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayah perairan.
Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, mengatakan pengertian reklamasi sama sebagaimana
pengertian reklamasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dari peraturan perundang-undangan yang ada di atas
maka dari situ kita dalam menyimpulkan apa itu reklamasi, kemudian, selanjutnya
aturan mengenai reklamasi ini juga diatur dalam Keppres RI Nomor 52
Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tapi harus kita
pahami bahwa suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat
individual, konkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig).
Keputusan berbeda dengan peraturan, keputusan itu
bukan peraturan.
Suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum,
abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig). Ini adalah normativity dalam
membaca suatu hierarkis peraturan perundang-undangan agar tak menjadi salah
kaprah.
Tapi suatu keputusan dapat dimaknai sebagai
peraturan kecuali untuk semua Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur,
Bupati dan Walikota yang sampai saat ini masih berlaku dan mengatur hal
yang umum.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 100
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuk Peraturan
Perundang-Undangan. Mengenai kekuatan hukum dan pemberlakuan suatu
Keputusan Presiden, kembali pada materi yang diatur dalam Keputusan Presiden
tersebut.
Apabila Keppres tersebut bersifat konkret, individual,
sekali selesai, maka isi Keppres hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau
pihak tertentu yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam Keppres
tersebut.
Beda halnya jika Keppres tersebut berisi muatan
yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus, maka Keppres tersebut berlaku
untuk semua orang dan tetap berlaku sampai Keppres tersebut dicabut atau
diganti dengan aturan baru.
Sehingga bukan lagi dalam bentuk keputusan tapi
peraturan. Bisa dikatakan Keppres ini bisa jadi sudah tidak berlaku lagi jika
ada hal yang sifatnya mengatur atau dikeluarkannya aturan baru. Oleh siapa?
Tentu oleh Presiden, melalui Peraturan Pemerintah.
Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
Dilansir dari Dkatadata.co.id, Judul berita atau artikelnya ‘Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta’ penulisnya Dimas Djarot Bayu dan Editor oleh Muchamad Nafi, hari kamis tanggal 27 September 2018, pukul 05.30 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut seluruh
izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dengan demikian, pembangunan 17 pulau
buatan di utara Jakarta tersebut dihentikan secara total. Pencabutan ini
didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara
Jakarta.
Badan yang dibentuk melalui Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi Dan
Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,
itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk
Jakarta.
“Sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya
umumkan hari ini (kemarin) telah dihentikan,” kata Anies melalui siaran pers
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Proses penghentian pembangunan reklamasi akan
dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak
pengembang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun hendak membatalkan surat
perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.
Kemudian, dihitung nilai ekonomis dari kewajiban,
kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui
jasa penilai independen. Pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan,
seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain akan mendapat
kompensasi.
“Berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan
Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,”
kata Anies.
Setelah ini semua, Pemerintah DKI akan mengatur tata
ruang dan mengelola pulau-pulau yang telah dibangun. Menurut Anies, pihaknya
sedang memantau dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap Pantai Utara
Jakarta.
Hal tersebut diharapkan menjadi rekomendasi perubahan
bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta. Tak hanya itu,
Pemprov DKI hendak merampungkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil.
“Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan
diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.”
Saat ini terdapat 13 pulau yang belum dibangun, di
antaranya Pulau A, B, E (PT Kapuk Naga Indah), I, J, dan K (PT
Pembangunan Jaya Ancol), dan M (PT Manggala Krida Yudha). Kemudian Pulau O dan
F (PT Jakarta Propertindo), P dan Q (KEK Marunda Jakarta). Lalu, Pulau H (PT
Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Ekapaksi). Sementara
itu terdapat tiga pulau yang mulai dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk
Naga Indah) dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra).
Sebelumnya, keberadaan Badan Koordinasi Pengelolaan
Reklamasi sempat dipermasalahkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).
Mereka menyatakan keputusan Anies Baswedan
membentuk Badan ini sebagai kemunduran. Anggota KSTJ Tigor Hutapea menyebut
Anies seharusnya mendirikan badan pengkajian reklamasi, bukan badan kelola.
Badan pengkajian tersebut bertugas meneliti dampak
reklamasi sehingga menjadi pegangan Gubernur dalam menghentikan proyek
tersebut. Apalagi langkah Anies yang mendasari pembentukan Badan Pengelola
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor
52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak tepat.
Kepres tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.*)
Kasus Reklamasi Ternate
Selanjutnya, reklamasi yang ada di Ternate, pada tahun
2017 lalu, Pemerintah Kota Ternate sudah memrogramkan reklamasi di Pantai
Kalumata. Dilansir dari ambon.antaranews.com, Pemerintah Kota (Pemkot)
Ternate, menyatakan telah mengantongi izin pengkajian Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) reklamasi pantai Kalumata dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Maluku Utara.
“Izin pengkajian Amdal reklamasi pantai Kalumata sudah
diterbitkan Pemprov Maluku Utara pada akhir Januari lalu. Jadi pengerjaan
reklamasi itu akan segera dimulai,” kata Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Pemkot Ternate, Risfal Budianto di Ternate, Minggu 4 Februari 2018.
Bahkan sudah pula mengalokasikan anggarannya untuk
tahap pertama sebesar Rp5 miliar pada APBD 2017. Hanya saja, saat itu
pengerjaannya tidak dapat dilaksanakan karena belum ada izin pengkajian Amdal
dari Pemprov Maluku Utara.
Ia mengatakan, reklamasi pantai Kalumata dengan lebar
75 meter dan panjang 300 meter itu akan dikerjakan secara bertahap, karena
Adanya keterbatasan anggaran Pemkot Ternate.
Pengerjaannya diprogramkan rampung paling terlambat
pada 2019. Lahan reklamasi pantai Kalumata itu akan dimanfaatkan untuk
kawasan pengembangan ekonomi baru di Kota Ternate, sekaligus memberi kemudahan
kepada para pelaku usaha dalam mendapatkan lokasi usaha, yang saat ini di
Ternate sangat sulit akibat terbatasnya lahan.
Menurut dia, kalau reklamasi di pantai Kalumata
tersebut sudah selesai dan telah pula dimanfaatkan para pelaku usaha untuk
mengembangkan berbagai aktivitas usaha, maka dipastikan meningkatkan pendapatan
daerah, sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja di daerah
ini.
Pemkot Ternate juga telah memprogramkan pengembangan
kawasan ekonomi baru di wilayah Gambesi dan Kastela, Ternate Selatan untuk
memperluas wilayah pengembangan aktivitas usaha yang selama ini hanya
terkonsentrasi di wilayah Ternate Tengah.
Risfal menambahkan, Ternate akan dikembangkan menjadi pusat jasa dan perdagangan di Provinsi Maluku Utara. Karena itu Pemkot Ternate terus berupaya menyediakan berbagai infrastruktur penunjang di bidang jasa dan perdagangan.
Kasus Reklamasi Teluk Benoa
Kemudian, teluk benoa yang ada di Bali. Dilansir dari
cnnindonesia.com, Proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali, batal
dilaksanakan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Izin lokasi reklamasi yang dipegang perusahaan
tersebut dianggap telah kedaluarsa sejak 26 Agustus lalu. Selain itu,
analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek reklamasi Teluk Benoa juga
dinilai tidak layak karena aspek sosio kultural yaitu adanya penolakan dari
masyarakat. Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI),
gerakan yang lantang menolak reklamasi di Pulau Dewata itu, menyatakan hal ini
merupakan kemenangan rakyat Bali dalam perjuangan menolak reklamasi Teluk Benoa
sejak lima tahuin lalu.
“Amdalnya tidak lulus kelayakan, pada saat yang sama
izin lokasinya tidak berlaku, maka otomatis proyek berhenti atau gagal. Teluk
Benoa terselamatkan dari reklamasi seluas 700 hektar oleh PT TWBI,” kata
Koordinator ForBALI, Gendo Suardana kepada CNNIndonesia.com, Selasa
(28/8/18).
Mereka berharap kemenangan ini dapat menjadi pemantik
bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang dinilai tidak adil.
Selain menjadi pembelajaran bagi pengusaha yang ingin berinvestasi agar
memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kemenangan yang diperoleh rakyat Bali ini tidak boleh
memadamkan semangat untuk tetap mengkritisi pemerintah karena masih ada
perjuangan selanjutnya untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan
konservasi,” kata Gendo dalam keterangan tertulis.
Koster Imbau Tak Ada Demo Pasangan
calon gubernur Bali terpilih, Wayan Koster telah memastikan rencana reklamasi
di kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, akan dibatalkan untuk menyelamatkan
mangrove.
“Begitu saya dilantik, maka surat akan saya kirimkan
kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan rencana reklamasi Teluk
Benoa ini,” kata Koster saat di Kantor Transisi, Denpasar, Jumat (24/8) seperti
dikutip Antara.
Koster menyatakan kawasan Teluk Benoa akan
dikonservasi kembali sebagai kawasan pelestarian hutan mangrove. Dia pun
menyatakan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran
di wilayah hutan mangrove.
Koster juga akan meminta pemerintah pusat hingga
Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta pihak ketiga dan pihak
lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan
atau tidak melanjutkan proses reklamasi dalam bentuk apapun.
“Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan,
dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa,”
ucap Koster, didampingi Cawagub Cok Ace dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi
Wiryatama.
Koster juga mengimbau kepada masyarakat yang pro dan
kontra terhadap reklamasi agar tidak menggelar aksi demonstrasi untuk membangun
suasana kondusif. Dia akan menuangkan sikap tersebut dalam kebijakan resmi
Gubernur Bali setelah dilantik pada 17 September mendatang.
Menanggapi tuntutan kelompok demonstran yang meminta
pencabutan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, Koster menyebut
pencabutan itu dapat merugikan daerah lain.
“Perpres tersebut tidak hanya mengatur Teluk Benoa,
tetapi juga daerah lain dan tidak menyuruh melakukan reklamasi,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi
Wiryatama juga menyatakan penolakan total rencana reklamasi Teluk Benoa. Dia
menegaskan sikapnya satu visi dengan pasangan Koster.
“Sikap kami secara resmi menolak total reklamasi Teluk Benoa. Dengan kami hadir di sini, artinya kami ikut menolak,” kata Adi Wiryatama di lokasi yang sama, saat menghadiri pernyataan sikap Koster-Ace mengenai penolakan reklamasi Teluk Benoa, Jumat (24/8).
Etika Lingkungan (Environmental Ethics)
Sekarang, mari kita mulai menganalisa ini pelan-pelan
satu persatu kasus reklamasi yang ada di Indonesia di atas.
Dimulai dengan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan untuk mencabut izin reklamasi dan memutuskan menghentikan
total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya
dicabut.
Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para
pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan
kewajiban mereka.
Sementara itu, ada 4 pulau reklamasi yang tidak
dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu
tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
Dari pandangan penulis, di sini dapat dilihat dari
segi normativity ini sifatnya hanyalah dilanggarnya hukum
administrasi yaitu para pengembang yang mengatongi izin tidak melaksanakan
kewajibannya mereka, bisa juga dapat dilihat dari perspektif hukum
kontrak, yang tertuang dalam kontrak tertulis antara Pemprov DKI dan pihak
pengembang, namun di sini tak dijelaskan lebih lanjut kewajiban
apa yang tak dilaksanakan itu yang pastinya kita bisa
ambil suatu pikiran logic itu tentu pasti yang diatur dalam aturan yang
berlaku.
Kemudiam teluk Ternate tetap dilakukan karena menurut
AMDAL dinyatakan layak dan bisa dilakukan, begitupun kasus teluk Benoa yang
dipermasalahkan dilakukan pengerjaan proyek reklamasi itu karena ada penolakan
dari masyarakat Bali yang saya nilai ini diukur dari keadaan sosiologis
psikometri dari perspektif hak-hak masyarakat setempat yang merasa itu dapat
menganggu dan tidak layak berdasarkan aspek sosio kultural.
Saya akan buka cepat-cepat cara berpikir yang sedikit
membuat saya, tidak, saya katakan bahwa ada keraguan dalam keseriusan
orang-orang dalam meneriakan isu lingkungan hidup (environmental issues).
Pertama-tama saya akan jabarkan mengenai penggunaan
metode, gagasan dan cara berpikir yang berasal dari ilmu pengetahuan
alam (the natural sciences) adalah cara atau metode berpikir yang
sangat penting namun juga akan menimbulkan masalah yang terus berlanjut dalam
menyelesaikan isu sosial (Social Issues) di masyarakat, bahkan akan ada gesekan
antara ilmu alam ini dengan ilmu sosial.
Seperti yang telah kita lihat, dalam abad
Pencerahan (the Enlightenment), dimana periode sejarah intelektual
di Eropa awal abad ke-18 mulai kembali berkembang. Kebanyakan pemikir, gerakan,
dan proyek terpenting yang terkait dengan Abad Pencerahan berbasis di Prancis.
Namun, para pemikir Pencerahan juga aktif di sebagian
besar negara Eropa utama pada hari itu termasuk, penting, di
Skotlandia.
Pada abad ini sebagian besar pemikiran yang muncul itu
berdasarkan prinsip humanitarian atau humanism, keinginan untuk
berubah untuk meningkatkan institusi sosial.
Institusi sosial dirasakan telah terjadi didominasi
oleh sikap berdasarkan dogma agama dan bentuk-bentuk yang independen dari
tradisi yang sifatnya kolot. Perubahan dan perbaikan harus dicapai terlebih
dahulu dengan menerapkan metode penyelidikan kritis dan rasional untuk
terciptanya lembaga-lembaga sosial yang baru, dengan demikian mengekspos basis
dasar berpikir mereka yang dahulu dalam mode opresif atau irasional
pikir.
Pertanyaannya apa hubungannya dengan reklamasi atau
kasus-kasus di atas?
Bumi dinilai sebagai tempat untuk hidup
dan tinggal yang tidak hanya diperuntukkan bagi manusia saja, melainkan
juga bagi segala makhluk hidup lain seperti beragam jenis hewan dan tumbuhan,
dan tentunya benda-benda fisik lainnya.
Tentu tergantung bagaimana keadaan geografis atau
letak wilayah tersebut apakah diwilayah itu dekat dengan Hutan atau dekat
dengan Laut, yang ini lah yang kita disebut dengan ekosistem.
Keterkaitan dan timbal balik dari unsur- unsur ini merupakan satu kesatuan
ekologi.
Manusia itu adalah bagian dari satu kesatuan ekologi
itu, hubungan antara manusia dengan alam berlangsung sejalan dengan
perkembangan peradaban manusia di muka bumi ini. Timbulnya perubahan interaksi
antara manusia dengan lingkungan umumnya disebabkan oleh pengaruh pertambahan
penduduk (unsur sistem sosial) serta pengaruh unsur sistem ekonomi seperti
ekonomi pasar, situasi politik, dan kebijakan pemerintah.
Dari sisi ekologi, faktor penduduk dikategorikan
sebagai faktor internal, sementara ekonomi pasar, situasi politik, dan
kebijakan pemerintah adalah faktor eksternal. Perubahan ini juga terjadi karena
secara fisik manusia dapat dikatakan sebagai makhluk yang lemah sehingga
membutuhkan bantuan dan sangat tergantung kepada komponen ekosistem lainnya
untuk menjalankan perikehidupan dan meningkatkan kesejahteraannya.
Muncul pertanyaan penting?
“Apakah reklamasi itu memberikan dampak negative atau
positif?”
Tegas saya katakan, reklamasi itu memberikan dampak
yang sangat antagonistic untuk alam dan sangat mengganggu fisik dan
materil alam bahkan justru menghina intelektualitas manusia itu sendiri.
“Kenapa?”
Karena Manusia harus dilihat sebagai bagian
dari alam.
Dalil dan poin yang ingin diucapkan ada di situ.
Terlepas dari persoalan-persoalan yang ada di atas yang tidak akan ada habisnya
jika yang dibicarakan itu dari kacamata antroposentris, ya, karena tidak
memberikan lapangan pekerjaan, tidak menguntungkan masyarakat kecil, tidak
sesuai kebudayaan setempat.
Teori Antroposentris sendiri sudah terbantahkan dan
akhirnya teori itu terbantahkan dengan munculnya teori geosentris dan kemudian
oleh seorang Nicolaus Copernicus kita mengakui
teori heliosentris, jika pusat dari alam semesta dalam artian tata surya
adalah matahari, bukan bumi dan manusia.
Manusia itu makhluk yang menghasilkan suatu peradaban
dengan instrument berpikir dengan ilmu, pengetahuan, akal yang sehat untuk
terus melahirkan, melahirkan apa? Kehidupan.
Mari kita buka, apa itu manusia. Sebuah realitas
tidaklah pernah ada. Ia dianggap ada sebagai bagian dari kesepakatan sosial
untuk keperluan hidup sehari-hari, seperti misalnya berkomunikasi.
Namun, sebagai sebuah kenyataan yang utuh dan kokoh,
ia tidak pernah ada. Ia adalah ilusi, yakni seolah ada, namun sebenarnya tak
ada.
Di balik kata “manusia”, ada sebuah tradisi pemikiran
yang telah berkembang lama, terutama di Eropa dan Timur Tengah.
Manusia dilihat sebagai mahluk yang istimewa, lebih
daripada mahluk hidup lainnya, sehingga punya hak untuk menguasai bumi. Tentu
saja, yang merumuskan pandangan tersebut juga “manusia”. Ada konflik
kepentingan di dalamnya yang harus terus ditanggapi secara kritis.
Manusia sebagai bagian dari alam, artinya
ia Tidak lebih tinggi, atau lebih rendah. Ia adalah bagian dari
keseluruhan yang disebut sebagai semesta (Universum). Pandangan semacam
ini kini semakin banyak diterima, terutama karena dianggap lebih sesuai dengan
kenyataan yang sesungguhnya, dan lebih “ramah lingkungan” oleh para
pencinta lingkungan hidup.
Lebih dari itu, berbagai penelitian ilmiah terbaru
menegaskan, bahwa “manusia” tidak memiliki inti di dalamnya. Tidak ada “tuan”
atau “aku” yang menjadi penentu keputusan. Tidak ada subyek yang menjadi
pengendali dari gerak pikiran dan tubuh. Konsep “jati diri” lebih merupakan
ilusi untuk kepentingan sehari-hari, dan bukan kenyataan yang utuh dan kokoh.
Memang suatu kabar baik dengan adanya penghentian
reklamasi ini oleh Gubernur DKI Jakarta, dan ini langkah awal bagi Gubernur
saat ini untuk serius menghadapi isu-isu lingkungan hidup dengan kacamata yang
berbeda, lepas dari pikiran-pikiran antroposentris, baik itu secara ekonomi,
sosial-politik, hukum, budaya, dsb.
Hanya satu fokusnya yaitu Ekologi, tentu
instrument-instrument seperti ekonomi, sosial-politik, hukum, budaya juga
menjadi motor penggerak penting untuk membantu menyelesaikan isu lingkungan dan
manusia di sini harus berlaku sebagai legal standing bagi lingkungan
karena ia dapat berpikir, berbicara untuk menyuarakan hak-hak yang melekat pada
setiap makhluk hidup, bukan hanya manusia tapi alam beserta isinya.